Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa

Suara Denpasar

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar terungkap dibackingi oleh dua perusahaan yaitu PT Padma dan PT Titis Sampurna. Yang lebih bermasalah lagi selain proyek itu berada di kawasan mangrove, dua perusahaan pemrakarsa itu juga memiliki rekam jejak buruk, yakni menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Sogokan itu diperuntukkan untuk kemudahan izin proyek Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng. Alhasil dari hasil sogokan itu, mantan Sekda Buleleng sudah divonis penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Atas kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar itu "berteriak". Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek Terminal LNG Mangrove Sidakarya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan tema 'Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis, Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?' yang diselenggarakan oleh Kekal Bali, Frontier dan Walhi Bali, Sabtu (4/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Walhi Bali meminta agar kedua perusahaan tersebut ikut diperiksa karena telah melakukan tindakan koruptif. 

"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelolah proyek LNG Sanur," kata I Wayan Adi Sumiarta yang juga sebagai kuasa hukum Walhi Bali dalam kasus sengketa informasi dengan DKLH Bali.

Lebih lanjut Wayan Adi mengatakan bahwa dalam suatu kasus korupsi dalam hal ini sogokan, mestinya pemberi dan penerima suapan atau sogokan sama-sama harus juga diperiksa dan diproses hukum. 

"Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," sambung Wayan Adi. (*/Ana AP)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Sumsel | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:02 WIB

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

Denpasar | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

Denpasar | Minggu, 19 Februari 2023 | 11:18 WIB

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Denpasar | Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes

Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:06 WIB

Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029

Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:03 WIB

Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu

Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:01 WIB

Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029

Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:59 WIB

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:56 WIB

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:55 WIB

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB

Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026

Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:50 WIB

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

×