Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar terungkap dibackingi oleh dua perusahaan yaitu PT Padma dan PT Titis Sampurna. Yang lebih bermasalah lagi selain proyek itu berada di kawasan mangrove, dua perusahaan pemrakarsa itu juga memiliki rekam jejak buruk, yakni menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Sogokan itu diperuntukkan untuk kemudahan izin proyek Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng. Alhasil dari hasil sogokan itu, mantan Sekda Buleleng sudah divonis penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Atas kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar itu "berteriak". Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek Terminal LNG Mangrove Sidakarya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan tema 'Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis, Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?' yang diselenggarakan oleh Kekal Bali, Frontier dan Walhi Bali, Sabtu (4/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Walhi Bali meminta agar kedua perusahaan tersebut ikut diperiksa karena telah melakukan tindakan koruptif. 

"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelolah proyek LNG Sanur," kata I Wayan Adi Sumiarta yang juga sebagai kuasa hukum Walhi Bali dalam kasus sengketa informasi dengan DKLH Bali.

Lebih lanjut Wayan Adi mengatakan bahwa dalam suatu kasus korupsi dalam hal ini sogokan, mestinya pemberi dan penerima suapan atau sogokan sama-sama harus juga diperiksa dan diproses hukum. 

"Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," sambung Wayan Adi. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Sumsel | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:02 WIB

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

| Minggu, 19 Februari 2023 | 11:18 WIB

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan

Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:37 WIB

Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang

Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:34 WIB

Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku

Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku

Jogja | Rabu, 22 April 2026 | 16:34 WIB

Mengapa Memelihara Owa Jawa Bisa Merusak Regenerasi Hutan? Pakar Bilang Begini

Mengapa Memelihara Owa Jawa Bisa Merusak Regenerasi Hutan? Pakar Bilang Begini

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 16:30 WIB

Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?

Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?

Surakarta | Rabu, 22 April 2026 | 16:23 WIB

Harapan Baru dari Muara Gembong, Kolaborasi BRI dan Warga Lokal Tangkal Ancaman Abrasi

Harapan Baru dari Muara Gembong, Kolaborasi BRI dan Warga Lokal Tangkal Ancaman Abrasi

Bri | Rabu, 22 April 2026 | 16:23 WIB

Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya

Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:23 WIB

Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual

Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:22 WIB

Iran Gencatan Senjata, Israel Gempur Habis Gaza: Serangan Naik 46 Persen Kata PBB

Iran Gencatan Senjata, Israel Gempur Habis Gaza: Serangan Naik 46 Persen Kata PBB

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:21 WIB

Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh

Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:16 WIB