Untuk itu, tanpa melupakan arti penting PTN sebagai pelayan masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi.
Maka seleksi jalur mandiri harus lebih transparan. Pihaknya juga menegaskan jalur mandiri ini dilarang di komersialkan.
Berikut aturan yang ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim:
Yakni, PTN harus mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima berikut kuota jalur mandiri, kedua terkait soal metode penilaian seleksi. "PTN juga harus terbuka soal besaran biaya seleksi kepada masyarakat," terangnya.
Begitu juga metode yang digunakan dalam menentukan biaya jika calon mahasiswa lulus seleksi jalur mandiri.
Berikut pengumuman kuota yang masih tersedia jika usai seleksi kuota belum terpenuhi. Dia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan.
"Melalui kanal aduan whistleblowing sistem Inspektorat Jenderal Kementerian. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," tukasnya. ***