Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:59 WIB
Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar
Potret Kejari Denpasar, Rudy Hartono didampingi Kasi Intel Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Penyerahan berkas terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tahap dua berlangsung, Kamis 11 Mei 2023. 

Penyerahan berkas tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa peneliti.

Di mana jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. “Termasuk dua orang tersangka Warga Negara Asing," papar Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar  yang juga selaku Penuntut Umum Rudy Hartono.

Tersangka dalam kasus ini adalah Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang merupakan warga Suriah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Tersangka di disangkakan untuk pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.

Tersangka kedua adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga Ukraina yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada lagi I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan WNI dan bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana perannya sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib) dan Krynin Rodion.

Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya adalah tersangka I Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun salah satu Kelurahan di Denpasar. Peran dari tersangka adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut kedalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tersangka di disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir adalah tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI), peran tersangka adalah selaku penghubung Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI, kemudian PNP (Patari Nur Pujud) yang menghubungi tersangka IKS (1 Ketut Sudana) untuk membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MMohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Saat ini untuk Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas. Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Motor Hilang, Pencurinya Ternyata Saudara Sendiri! Kejari Bangli Bantu Restorative Justice

Motor Hilang, Pencurinya Ternyata Saudara Sendiri! Kejari Bangli Bantu Restorative Justice

| Selasa, 09 Mei 2023 | 22:55 WIB

BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

| Rabu, 03 Mei 2023 | 08:22 WIB

Terkini

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB

Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!

Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!

Jogja | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:35 WIB

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:33 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:28 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:24 WIB