Suara Denpasar - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan Rp1,85 triliun pembiayaan kepada pelaku usaha Ultra Mikro atau Umi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dengan menjangkau sebanyak 496.500 nasabah.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra mengatakan di Bali penyaluran pembiayaan terbesar ada di Kabupaten Buleleng. Karena memiliki banyak pelaku usaha ultra mikro.
"Di Bali paling banyak di Buleleng. Total 33.863 nasabah sehingga gelontoran dana mencapai Rp.138.134 miliar," terang Ismed di Denpasar, Selasa (26/9/2023).
Ismed menjelaskan penyaluran di wilayah Bali saja melibatkan 10 lembaga penyalur yakni PNM, Pegadaian, KSPS UGT Sidogiri, KSP Sari Sedana, KSP Sila Mukti KSP Jujur Utama Mandiri, KSU Krama Bali, KSP Guna Prima, PT REFI, dan LKM Gentha Persadha.
Dengan melibatkan 10 Lembaga Penyalur Bukan Bank (LKBB) tersebut, dinilai mampu menggeliatkan UMKM di seluruh Bali.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro, PIP menyalurkan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang sulit mengakses pembiayaan perbankan.
"Tujuannya agar usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah," ucapnya.
Adapun kriteria usaha yang menjadi fokus PIP adalah pada usaha yang belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal).
Kemudian pada usaha yang dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kajari Buleleng di Bali, Direktur CV Aneka Ilmu Ditahan di Kerobokan
Selain itu pada usaha yang jenis komoditi atau barang yang diproduksi atau dijual tidak tetap, atau berganti sewaktu-waktu.
Dan juga pada usaha yang tempat usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu yang pengelolaan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan.
"Program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan," kata Ismed.
Adapun syarat mendapat dana penyaluran pembiayaan dari PIP melalui lembaga penyalur itu cukup mudah. Yaitu memiliki NIK (KTP-elektronik) dan sedang tidak menerima kredit program pemerintah (KUR). (*/Ana AP)