Setelah pengembangan, petugas berhasil mengamankan PB (60 Tahun) yang terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh AI.
Keduanya merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan Medan - Padang yang beroperasi di Bali.
Narkotika jenis ganja ini akan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Denpasar. Dari 5 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti narkotika yang diamankan berupa 13.865,69 gram ganja dan 172,18 gram sabu-sabu. ***