Suara Denpasar - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam putusannya MK menyatakan, Kepala Daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Hal ini dinilai pihak yang kontra sarat dengan "pesanan" politik karena dituding memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang tiada lain wali kota Solo dan juga anak dari Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2024 nanti. Sodokan demi sodokan minor pun dilamatkan ke MK.
Terkait hal tersebut praktisi hukum yang juga pemerhati sosial politik, Agus Widjajanto, SH. MH., menilai bahwa putusan MK tersebut ambivalen.
"Ada ketidakkonsistenan pada diri Mahkamah Kontitusi sebagai penjaga Kontitusi dan Demokrasi yang tidak lagi mencerminkan kekuasaan kehakiman yang imparsial, merdeka, dan bebas dari intervensi politik,” katanya kepada awak media, Rabu 18 Oktober 2023.
Dia juga mengkritisi dan menilai bahwa MK telah mencampuri wewenang badan legislasi yang menentukan open legal police dalam batas usia capres dan cawapres.
“Misnya lagi, MK memutus yang bukan lagi wewenangnya atau Ultra Vires,” ungkapnya.
"Gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang digugat beberapa pihak agar bisa nol persen, bukan 20 persen, bukankah ditolak MK? Padahal tujuannya juga sama, agar dapat tersalur demokrasi tanpa adanya batasan," ingatnya.
Untuk diketahui, MK pada Senin 16 Oktober 2023 memutus empat uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dari empat permohonan tersebut, tiga gugatan masing-masing Nomor 29/PUU-XXI/2023 (PSI), Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Partai Garuda) dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Walkot Bukittinggi dkk) dinyatakan ditolak.
Sementara satu permohonan terakhir, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru dikabulkan sebagian oleh MK.
Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNS angkatan 2019 dan putra dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Mahfud MD Itu Sosok yang Penuh Pengalaman dan Pengetahuan
Pria asal Kudus Jawa Tengah itu lantas menyoroti Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh satu Pemohon yakni Almas Tsaqibbirru.
Dimana gugatan yang dilayangkan ke MK pernah dicabut oleh kuasa hukumnya, Jumat 29 September 2023.
Berselang sehari, Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.
Menurutnya, apabila benar yang dikatakan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, bahwa gugatan sudah (pernah) dicabut tapi kemudian dianulir, serta pihak penggugat tidak mempunyai kepentingan seperti yang dikatakan Hakim Konstitusi Soehartoyo, hingga terjadi Dissenting opinion. Maka sungguh merupakan preseden buruk bagi MK sendiri sebagai Penjaga Demokrasi dan Penjaga Kontitusi.
"Aturan main dalam hukum acara yang sudah jadi pedoman sepanjang syarat formal tidak terpenuhi, maka secara materi tidak lagi dibahas apalagi dikabulkan," sebutnya.
Apalagi yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun.
Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.