Saksi Sebut Unud Melanggar, Pungut SPI pada Prodi yang Tak Tercantum SK Rektor

Suara Denpasar

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:44 WIB
Saksi Sebut Unud Melanggar, Pungut SPI pada Prodi yang Tak Tercantum SK Rektor
Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda saksi dari pihak Unud (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Meski awalnya menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SP) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana tak masalah.

Namun, akhirnya saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuna yang juga menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan mengaku bahwa pungutan SPI tersebut ada yang melanggar aturaan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Dr. Nyoman Putra Sastra. Awalnya, Wiksuna menjelaskan bahwa SPI masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana di Unud.

"Sangat masih dibutuhkan," akunya dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023, menjawab pertanyaan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, dan Nelson.

Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Putra Sastra tidak memiliki akses ke rekening tempat penyimpanan dana SPI Unud.

Pun, menentukan kelulusan mahasiswa. Sebab, semuanya adalah wewenang dari Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1. Di mana, kelulusan mahasiswa baru merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor.

Wiksuna juga merinci soal dana SPI yang ada di sejumlah rekening.

Ungkap dia, setiap bulan penerimaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) harus disahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau  KPPN yang menjadi perwakilan Kementerian Keuangan di Bali.

Sehingga setiap bulan dilakukan direkonsiliasi setiap rekening penerimaan oleh bendahara penerimaan yang kemudian disahkan ke KPPN.

baca juga

Dokumennya adalah surat  pengesahan penerimaan dan belanja harus disahkan oleh KPPN sebagai bendahara umum negara.

"Sepanjang sepengetahuan saya maksimal satu bulan," sebutnya. Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa Unud selalu melakukan audit keuangan setiap tahunnya.

Itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Satuan Pengawas Internal Unud, BPK, Inspektorat Jenderal, termasuk akuntan publik.

"KPK terakhir (menyatakan) tidak ada sama sekali penyalahgunaan dana di Universitas Udayana," klaim dia.

Hanya saja, ketika disinggung soal isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 secara tanpa hak telah memungut biaya atau sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.

Padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut, tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Di mana ada 401 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi.

Rincian Keputusan Rektor Universitas Udayana yakni terdapat enam program studi strata satu (S1) pada Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi serta 3 program studi program diploma (D3) yang juga dimasukkan dalam fitur SPI pada laman pendaftaran https://e-registrasi.unud.ac.id, dengan jumlah mahasiswa baru sebanyak 71 orang dengan nilai pungutan seluruhnya sejumlah Rp 357.450.100.

Saksi menilai hall itu tentu melanggar karena memungut SPI pada program studi yang tidak dikenakan SPI. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris: Tidak Butuh Uang Klien (Prof. Antara), Ingat Saya Punya ATLAS

Hotman Paris: Tidak Butuh Uang Klien (Prof. Antara), Ingat Saya Punya ATLAS

Denpasar | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:19 WIB

Tahun 2019, Kakak Michael Wijaya Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Denpasar

Tahun 2019, Kakak Michael Wijaya Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Denpasar

Denpasar | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 08:28 WIB

Terkini

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:20 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Tanpa Jeda

Tanpa Jeda

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Sulsel | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:12 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB