Bareskrim Sita Aset Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Kelas Kakap: Puluhan Kendaraan Mewah hingga Aset Tanah

Suara Depok

Jum'at, 09 September 2022 | 17:38 WIB
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Kelas Kakap: Puluhan Kendaraan Mewah hingga Aset Tanah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Depok.suara.com - Polisi mensita aset senilai Rp50 miliar lebih dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). 

Aset ini terdiri dari lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

Diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersangka Vincent memiliki sebuah peran yakni terlibat dalam pengiriman 47 kilogram sabu dari Malaysia.

"Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dedi mengklaim Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ini yang terbesar sepanjang tahun 2022. Khususnya, terhadap tersangka kasus narkotika.

"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar merincikan aset yang disita dari tersangka Vincent di antaranya; empat unit motor Harley Davidson, satu unit motor Indian, Honda Accord, Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Jaguar, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Kemudian, 46 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bandung, dan Bogor.

"Membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," ungkap Krisno.

Menurut Krisno, tersangka Vincent membeli sabu seberat 47 kilogram dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial UJ dan SH. Kekinian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini.

baca juga

"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba," beber Krisno.

Atas perbuatannya tersangka Vincent dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati.

Selain itu, Vincent juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent

Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent

News | Jum'at, 09 September 2022 | 17:11 WIB

Resmi! Kasat Narkoba Polres Karawang Di-PTDH, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Resmi! Kasat Narkoba Polres Karawang Di-PTDH, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Purwasuka | Jum'at, 09 September 2022 | 16:56 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Bandungbarat | Jum'at, 09 September 2022 | 11:23 WIB

Terkini

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:43 WIB

Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya

Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:40 WIB

Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas

Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:36 WIB

Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?

Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 15:35 WIB

Menggugat Hak Pencipta dan Harga Diri dalam Film Power Ballad

Menggugat Hak Pencipta dan Harga Diri dalam Film Power Ballad

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 15:35 WIB

Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru

Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru

Entertainment | Senin, 06 Juli 2026 | 15:34 WIB

Maling Itu Empat Langkah dari Rumahku

Maling Itu Empat Langkah dari Rumahku

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 15:32 WIB

Kembangkan Kasus OTT di Kuansing, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan

Kembangkan Kasus OTT di Kuansing, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan

Riau | Senin, 06 Juli 2026 | 15:28 WIB

PRIMEFEST 2026: Perayaan Pesta Rakyat

PRIMEFEST 2026: Perayaan Pesta Rakyat

Jogja | Senin, 06 Juli 2026 | 15:28 WIB

Jakarta Tuan Rumah FIP Bronze 2026, Lebih dari 200 Atlet Padel Dunia Siap Bertarung

Jakarta Tuan Rumah FIP Bronze 2026, Lebih dari 200 Atlet Padel Dunia Siap Bertarung

Sport | Senin, 06 Juli 2026 | 15:26 WIB

×