Depok.suara.com, Kasus seorang oknum perwira Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) telah diproses.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut pihaknya telah melakukan tindaklanjut dengan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum berpangkat mayor tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis (1/12/2022) seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan, dirinya meminta agat oknum tersebut disangsi sesuai dengan apa yang diperbuat kalau perlu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Panglima TNI.
Dan kasus tersebut, lanjut Panglima TNI, sudah ditangani Mabes TNI karena pelaku merupakan satuan yang berada dibawah Mabes.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.