Depok.suara.com, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan hari ini di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Putri mendapatkan tuntutan maksimal.
“Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Martin mengatakan, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.