Imbas Kasus Agnes, Komnas Perlindungan Anak Minta Negara Memperhatikan Betul Mana Kategori Kenakalan Remaja dan Kejahatan

Suara Depok

Selasa, 11 April 2023 | 19:55 WIB
Imbas Kasus Agnes, Komnas Perlindungan Anak Minta Negara Memperhatikan Betul Mana Kategori Kenakalan Remaja dan Kejahatan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Instagram/@aristmerdeka.official)

Depok.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG bisa menjadi momentum untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.

Arist meminta negara harus betul-betul memperhatikan mana yang termasuk kategori kenakalan remaja atau kejahatan.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi IIIIII DPR RI terkait banyaknya fenomena kekerasan anak yang sudah terlalu banyak.

"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," kata Arist saat hadir di sidang putusan hakim terhadap pelaku anak AG di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. 

"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya.

Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Jakarta Selatan [Instagram/@komnasanak]
Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Jakarta Selatan (sumber: Instagram/@komnasanak)

"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," kata Arist lagi.

Sebelumnya Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Agnes.

"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist. 

Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan yang memberatkan AG adalah AG membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa berniat melerai. Sementara yang meringankan adalah AG masih anak-anak. 

Sebelumnya pada Senin (10/4/2023) pembacaan putusan terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David sudah selesai. 

Hasil sidang tersebut, pelaku anak AG sah divonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal.

Sidang pembacaan vonis itu digelar secara terbuka dan dihadiri oleh AG, namun pengunjung ruang sidang dibatasi.

Selanjutnya AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan ke depan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gokil! Ada Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Langka dan Jadi Buruan

Gokil! Ada Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Langka dan Jadi Buruan

| Sabtu, 08 April 2023 | 19:06 WIB

Liburan Ke Jepang Bareng Pacar Brondong, Calon Mertua Wulan Guritno Beri Reaksi Tidak Terduga

Liburan Ke Jepang Bareng Pacar Brondong, Calon Mertua Wulan Guritno Beri Reaksi Tidak Terduga

| Sabtu, 08 April 2023 | 18:20 WIB

Terkini

Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik

Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00 WIB

18 Kisah Terjal Menuju Kampus Impian di Buku Simfoni Mimpi Anak Negeri

18 Kisah Terjal Menuju Kampus Impian di Buku Simfoni Mimpi Anak Negeri

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00 WIB

Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?

Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?

Sulsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:58 WIB

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:43 WIB

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:41 WIB