Imbas Kasus Agnes, Komnas Perlindungan Anak Minta Negara Memperhatikan Betul Mana Kategori Kenakalan Remaja dan Kejahatan

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 19:55 WIB
Imbas Kasus Agnes, Komnas Perlindungan Anak Minta Negara Memperhatikan Betul Mana Kategori Kenakalan Remaja dan Kejahatan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Instagram/@aristmerdeka.official)

Depok.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG bisa menjadi momentum untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.

Arist meminta negara harus betul-betul memperhatikan mana yang termasuk kategori kenakalan remaja atau kejahatan.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi IIIIII DPR RI terkait banyaknya fenomena kekerasan anak yang sudah terlalu banyak.

"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," kata Arist saat hadir di sidang putusan hakim terhadap pelaku anak AG di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. 

"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya.

Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Jakarta Selatan [Instagram/@komnasanak]
Arist Merdeka Sirait saat hadir di PN Jakarta Selatan (sumber: Instagram/@komnasanak)

"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," kata Arist lagi.

Sebelumnya Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Agnes.

"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist. 

Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan yang memberatkan AG adalah AG membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa berniat melerai. Sementara yang meringankan adalah AG masih anak-anak. 

Sebelumnya pada Senin (10/4/2023) pembacaan putusan terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David sudah selesai. 

Hasil sidang tersebut, pelaku anak AG sah divonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal.

Sidang pembacaan vonis itu digelar secara terbuka dan dihadiri oleh AG, namun pengunjung ruang sidang dibatasi.

Selanjutnya AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan ke depan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gokil! Ada Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Langka dan Jadi Buruan

Gokil! Ada Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Langka dan Jadi Buruan

| Sabtu, 08 April 2023 | 19:06 WIB

Liburan Ke Jepang Bareng Pacar Brondong, Calon Mertua Wulan Guritno Beri Reaksi Tidak Terduga

Liburan Ke Jepang Bareng Pacar Brondong, Calon Mertua Wulan Guritno Beri Reaksi Tidak Terduga

| Sabtu, 08 April 2023 | 18:20 WIB

Terkini

Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh

Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh

Bola | Senin, 13 April 2026 | 07:14 WIB

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 07:13 WIB

Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2

Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2

Sport | Senin, 13 April 2026 | 07:11 WIB

Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat

Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat

Sport | Senin, 13 April 2026 | 07:06 WIB

Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar

Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Kecewa Kalah dari Persib Bandung, Johnny Jansen: Bali United Seharusnya Menang

Kecewa Kalah dari Persib Bandung, Johnny Jansen: Bali United Seharusnya Menang

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:56 WIB

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

News | Senin, 13 April 2026 | 06:52 WIB

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto

Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:41 WIB

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Bola | Senin, 13 April 2026 | 06:36 WIB