Gegara diduga terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu dari barang bukti yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Rastanto resmi dicopot. Kekinian, Kompol Rastanto juga sudah ditahan akibat perbuatannya itu.
Kabar pencopotan dan penahanan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
"Iya sudah (Kapolsek Kalibaru dicopot)," kata seperti dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).
Selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut, Kompol Rastanto dijebloskan ke sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Iya (di penempatan khusus) di Polda Metro," ungkap Zulpan.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Keempat polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Rekor Unbeaten Manchester City Pupus di Anfield, Pep Guardiola Ogah Larut dalam Kekecewaan
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Irjen Teddy.
Enam diantaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Kelima anggota itu yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara.