Pihak keluarga meminta penangguhan pehanan terhadap Ferry Irawan yang kini berstatus tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Penangguhan penahanan itu diajukan pihak keluarga, lantaran alasan penyakit distonia yang diidap Ferry Irawan.
Soal penangguhan penahanan dan penyakit yang diderita Ferry disampaikan adik kandungnya Maya saat ditemui wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, hari ini.
"Ada riwayatnya, itu namanya Distonia. Itu gangguan saraf di otak belakang, jadi komunikasi saraf dan tubuh itu enggak balance," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Kamis malam.
Maya mengklaim penyakit abangnya bisa kumat jika meringkuk di penjara. Sebab, menurutnya Ferry Irawan tidak bisa mengalami stres berlebihan. Bahkan, dia mengaku Ferry sempat mengalami tremor karena penyakitnya kambuh gegara stres.
"Itu biasanya kambuh kalau stresnya berlebihan. Biasanya kalau sudah parah, yang dulu saya ketahui, itu paling parah dia bisa mengalami tremor," katanya.
Maya pun mengaku jika tensi darah Ferry Irawan tinggi setelah mengetahui dirinya dilaporkan sang istri ke polisi.
"Waktu awal sampai ke polisi, dia sempat dibawa ke RS kan, tensinya sangat tinggi," kata Maya.
Karenanya, keluarga berharap apa yang mereka takutkan dari Ferry Irawan tidak terjadi setelah dijebloskan ke penjara.
"Mudah-mudahan dengan semangat, bisa sehat-sehat saja," ucap Maya.
Baca Juga: Kembali Mewabah, Kenali Perbedaan Penyakit Campak dengan Roseola
Diketahui, polisi resmi menahan Ferry Irawan setelah menyandang status tersangka dalam kasus KDRT. Pelaporan itu dilakukan Venna Melinda. Kasus KDRT itu terjadi ketika Venna dan suaminya terlibat cekcok saat menginap di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
(Sumber: Suara.com)