Suara.com - Artis Nikita Mirzani enggan berkomentar ketika dicecar seputar permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agun (MA). Dia juga bungkam saat ditanya tentang gugatan cerainya terhadap sang suami, Sajad Ukra yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usai mengisi sebuah acara di studio di kawasan T.B Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014), Nikita bergegas meninggalkan kerumunan pencari berita yang telah menantinya sejak tadi.
Sembari memegangi perut yang terlihat seperti sedang berbadan dua, bintang film Hantu Nenek Gayung ini menerobos puluhan wartawan. Nikita yang mengenakan pakaian berwarna merah muda itu tak menghiraukan serbuan pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya. Dia langsung masuk ke taksi yang sudah disiapkan oleh manajernya.
Rencananya Nikita baru akan akan berkomentar mengenai semua permasalahan yang dihadapinya usai mengisi acara di salah satu tayangan infotainment di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).
"Besok aja, selesai mengisi acara di Kebon Sirih," ungkap Nikita.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan penolakan kasasi dari MA.
"Belum terima (salinan putusan MA). Tolong MA jangan didesak desak untuk menurunkan putusan kasasi Nikita. Banyak kok yang ditolak, kenapa nggak kalian desak? Harus ada persamaan hukum. Jangan mentang mentang artis lalu didesak putusannya diturunkan, " kata Fachmi bachmid, kuasa hukum Nikita kepada Suara.com melalui sambungan telepon.
Setelah putusannya ditolak, Nikita masih memiliki langkah hukum terakhir yaitu peninjauan kembali (PK). Namun kuasa hukum Nikita mengaku belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya itu atau tidak.
"Kita liat nanti saja," pungkas Fachmi.
Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.