Nikita Mirzani Bungkam Ditanya Gugatan Cerai dan Kasasinya yang Ditolak MA

Madinah

Kamis, 08 Mei 2014 | 18:50 WIB
Nikita Mirzani Bungkam Ditanya Gugatan Cerai dan Kasasinya yang Ditolak MA
Pedangdut Jenita Janet (kiri) (suara.com/Yazir Farouk)

Suara.com - Artis Nikita Mirzani enggan berkomentar ketika dicecar seputar permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agun (MA). Dia juga bungkam saat ditanya tentang gugatan cerainya terhadap sang suami, Sajad Ukra yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usai mengisi sebuah acara di studio di kawasan T.B Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014), Nikita bergegas meninggalkan kerumunan pencari berita yang telah menantinya sejak tadi.

Sembari memegangi perut yang terlihat seperti sedang berbadan dua, bintang film Hantu Nenek Gayung ini menerobos puluhan wartawan. Nikita yang mengenakan pakaian berwarna merah muda itu tak menghiraukan serbuan pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya. Dia langsung masuk ke taksi yang sudah disiapkan oleh manajernya.

Rencananya Nikita baru akan akan berkomentar mengenai semua permasalahan yang dihadapinya usai mengisi acara di salah satu tayangan infotainment di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

"Besok aja, selesai mengisi acara di Kebon Sirih," ungkap Nikita.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan penolakan kasasi dari MA.

"Belum terima (salinan putusan MA). Tolong MA jangan didesak desak untuk menurunkan putusan kasasi Nikita. Banyak kok yang ditolak, kenapa nggak kalian desak? Harus ada persamaan hukum. Jangan mentang mentang artis lalu didesak putusannya diturunkan, " kata Fachmi bachmid, kuasa hukum Nikita kepada Suara.com melalui sambungan telepon.

Setelah putusannya ditolak, Nikita masih memiliki langkah hukum terakhir yaitu peninjauan kembali (PK). Namun kuasa hukum Nikita mengaku belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya itu atau tidak.

"Kita liat nanti saja," pungkas Fachmi.

Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.

Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pulang Umrah, Nikita Mirzani Dieksekusi

Pulang Umrah, Nikita Mirzani Dieksekusi

Entertainment | Selasa, 22 April 2014 | 20:03 WIB

Surat Eksekusi Penangkapan Nikita Mirzani Belum Keluar

Surat Eksekusi Penangkapan Nikita Mirzani Belum Keluar

Entertainment | Selasa, 22 April 2014 | 19:37 WIB

Ini Doa Nikita Mirzani saat Umrah

Ini Doa Nikita Mirzani saat Umrah

Entertainment | Selasa, 22 April 2014 | 18:00 WIB

Terancam Bui, Nikita Mirzani Berangkat Umrah Sore Ini

Terancam Bui, Nikita Mirzani Berangkat Umrah Sore Ini

Entertainment | Selasa, 22 April 2014 | 16:08 WIB

MA Tolak Kasasi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tepis Dugaan Intervensi

MA Tolak Kasasi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tepis Dugaan Intervensi

Entertainment | Kamis, 17 April 2014 | 20:27 WIB

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Bakal Masuk Bui Lagi

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Bakal Masuk Bui Lagi

Entertainment | Kamis, 17 April 2014 | 20:05 WIB

Terkini

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Bedak Marcks Creme untuk Kulit Warna Apa? Ini Jawaban & Panduan Shade Lengkap

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Cuaca Lagi Terik-teriknya? Ini 3 Sunblock Badan Bagus Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Jumpa Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia, Menko Airlangga Bahas Peluang Dagang & Ekonomi Bilateral

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Masih Curcol Kantor: Tawa dan Drama di Balik Kehidupan Pegawai

Masih Curcol Kantor: Tawa dan Drama di Balik Kehidupan Pegawai

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Abu Keserakahan di Lembah Purwoasri

Abu Keserakahan di Lembah Purwoasri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Arti Mimpi Menangkap Ikan Besar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki Nomplok?

Arti Mimpi Menangkap Ikan Besar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki Nomplok?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Antnio Guterres akan Bertemu Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Antnio Guterres akan Bertemu Presiden Prabowo

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:02 WIB

Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya

Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya

Kaltim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Review MobLand Season 1: Ketegangan Maksimal dalam Kisah Mafia Modern!

Review MobLand Season 1: Ketegangan Maksimal dalam Kisah Mafia Modern!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:50 WIB

×