Nikita Mirzani Bungkam Ditanya Gugatan Cerai dan Kasasinya yang Ditolak MA

Madinah Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2014 | 18:50 WIB
Nikita Mirzani Bungkam Ditanya Gugatan Cerai dan Kasasinya yang Ditolak MA
Pedangdut Jenita Janet (kiri) (suara.com/Yazir Farouk)

Suara.com - Artis Nikita Mirzani enggan berkomentar ketika dicecar seputar permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agun (MA). Dia juga bungkam saat ditanya tentang gugatan cerainya terhadap sang suami, Sajad Ukra yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usai mengisi sebuah acara di studio di kawasan T.B Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014), Nikita bergegas meninggalkan kerumunan pencari berita yang telah menantinya sejak tadi.

Sembari memegangi perut yang terlihat seperti sedang berbadan dua, bintang film Hantu Nenek Gayung ini menerobos puluhan wartawan. Nikita yang mengenakan pakaian berwarna merah muda itu tak menghiraukan serbuan pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya. Dia langsung masuk ke taksi yang sudah disiapkan oleh manajernya.

Rencananya Nikita baru akan akan berkomentar mengenai semua permasalahan yang dihadapinya usai mengisi acara di salah satu tayangan infotainment di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

"Besok aja, selesai mengisi acara di Kebon Sirih," ungkap Nikita.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan penolakan kasasi dari MA.

"Belum terima (salinan putusan MA). Tolong MA jangan didesak desak untuk menurunkan putusan kasasi Nikita. Banyak kok yang ditolak, kenapa nggak kalian desak? Harus ada persamaan hukum. Jangan mentang mentang artis lalu didesak putusannya diturunkan, " kata Fachmi bachmid, kuasa hukum Nikita kepada Suara.com melalui sambungan telepon.

Setelah putusannya ditolak, Nikita masih memiliki langkah hukum terakhir yaitu peninjauan kembali (PK). Namun kuasa hukum Nikita mengaku belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya itu atau tidak.

"Kita liat nanti saja," pungkas Fachmi.

Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.

Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI