Suara.com - Berkas kasus tersangka penipuan Muhammad Susilo Wibowo atau Guntur Bumi atau UGB sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, suami dari artis Puput Melati segera disidangkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra, saat ditemui di kantornya mengungkapkan jika UGB dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Walau sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga saat ini UGB masih di tahan di Polda Metro Jaya.
"Kita titipkan di rutan polda metro jaya Karena di sini nggak ada tempat tahanan jadi kita titipkan," lanjut Candra di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus UGB dinyatakan lengkap atau P21, lalu pihak penyelidik langsung menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, pihak Kejati menyerahkan berkas ke Kejari Jakarta Selatan karena wilayah tempat tinggal UGB berada di wilayah Jakarta Selatan.
UGB kini menjadi pesakitan setelah bekas pasiennya melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya. Para pasien itu merasa sadar sudah tertipu dengan konsep pengobatan alternatif yang dilakukan UGB. Belakangan, cara pengobatan UGB menyalahi syariat Islam.