Suara.com - Penyanyi dandut Saiful Jamil atau Ipul siap melaporkan balik AW (22), lelaki yang sudah melaporkan penyanyi dangdut itu terkait kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul, mengungkapkan jika kliennya yang kini sedang berada dalam tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu tidak pernah mengenal sosok AW.
"Apabila tidak bisa membuktikan akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun (penjara) memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Nazarudin di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
Dia sendiri mempertanyakan soal barang bukti foto yang diserahkan AW sebagai pihak pelapor. "Tanggapan SJ (Saiful Jamil) tentang laporan AW itu tidak benar dan tidak pernah kenal. Apakah foto itu bercerita kalau saya punya hubungan, kan enggak."
Nazarudin juga membantah jika AW pernah bekerja sebagai asisten Ipul. "Tidak pernah jadi asisten tidak pernah bekerja dan itu kejadianya 2014. jadi sudah lebih dari dua tahun."
Selain itu, Nazarudin juga mempertanyakan laporan AW yang menyebutkan pencabulan yang dilakukan Ipul terjadi tahun 2014. Menurutnya, laporan dugaan pencabulan tersebut tidak mendasar.
"Pertanyaan saya, ke mana aja selama dua tahun ini. Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan kenapa baru laporkan hari ini. Setelah ada laporan baru ikutan, kenapa nggak saat itu. Bukti-bukti petunjuk yang kami dapatkan sangatlah sumir," kata dia.
Meski demikian, saat ini pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan AW. "Tapi kita ikuti prosedur yang dibuat tim penyidik kita hargai itu."