Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui, DS Kecewa

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 13:00 WIB
Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui, DS Kecewa
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan 3 tahun bui Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil bikin kecewa kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar. Vonis hakim, kata Osner, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun kurungan.

Osner makin kaget lantaran Ipul-begitu Saipul akrab disapa, hanya dijerat satu pasal.

"Kami kaget. Di luar dugaan hanya tiga tahun. Tidak sangka juga majelis hakim kenakan pasal 292. Padahal, tindak pidana paling pokok adalah UU Perlindungan Anak. Dari dakwaan juga tindak pidana pencabulan di bawah umur," katanya melalui telepon selulernya, Rabu (15/6/2016).

Tak puas, Osner rencananya akan mengajukan kompensasi atau repetusi biaya pengganti materil dan in materil akibat putusan hakim yang tidak memberikan sangsi denda kepada Ipul.

"Kita kecewa banget. Besok kita surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI