Pengacara Lega Saipul Jamil Dipenjara 3 Tahun

Rabu, 15 Juni 2016 | 06:23 WIB
Pengacara Lega Saipul Jamil Dipenjara 3 Tahun
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil tidak bisa memungkiri kecewa dengan putusan majelis hakim, yang memberi hukuman 3 tahun penjara kepada kliennya.

Namun dibalik itu semua, tim kuasa Saipul mengaku senang karena pasal perlindungan anak-anak tidak dikenakan ke lelaki yang disapa Ipul itu.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 82 tidak terbukti dan majelis hakim berpendapat memenuhi pasal 292," kata Nazarudin Lubis salah satu kuasa hukum Ipul usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Setelah berkonsultasi dengan kliennya Ipul, Nazarudin cs akhirnya meminta pikir-pikir kepada majelis hakim,

"Jaksa mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Kami pun selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir," lanjutnya.

Hingga saat ini belum ada rencana tim kuasa hukum Ipul untuk melakukan tindakan berikutnya. Namun mereka akan mempelajari kembali putusan sidang tersebut.

"Kamis sedang pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal mana yang keliru dari putusan tersebut," jelas Kasman Sangiaji kuasa hukum Ipul yang lain.

"Dalam waktu 7 hari sesuai ketentuan hukum acara diberi kesempatan untuk ambil langkah hukum," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI