Jadi Tersangka KPK, Pengacara Ipul Bantah Jual Rumah

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Jum'at, 17 Juni 2016 | 08:14 WIB
Jadi Tersangka KPK, Pengacara Ipul Bantah Jual Rumah
Pengacara tersangka Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kasman Sangaji, Kepala Tim Kuasa Hukum Pedangdut, Saipul Jamil membantah kliennya menjual rumah untuk menyuap Paniteran PN Jakarta Utara demi vonis ringan. Kata dia, Ipul sapaan Saipul Jamil sama sekali tidak menjual rumah, apalagi untuk meringankan putusan hakim atas dirinya.
 
"Saya sudah katakan dari dulu‎, nggak ada Saipul jual rumah, " kata Kasman usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
 
Lebih lanjut Pria yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK tersebut juga menegaskan bahwa hal yang sama juga didapatnya dari tim kuasa hukum Saipul Jamil. Untuk diketahui, ada lima kantor hukum yang ikut mendampingi Mantan Suami Dewi Persik tersebut agar mendapatkan keadilan dengan vonis yang pas.
 
"Sari tim lawyer mengatakan tidak ada jual rumah," kata Kasman.
 
Sebelumnya, Wakil KPK, Basaria Pandjaitan menyebut, pedangdut Saipul Jamil sampai menjual rumahnya untuk mebiayai proses hukum yang dijalaninya. Uang dari penjualan itu sebagian di antaranya diduga digunakan untuk‎ menyuap agar divonis ringan dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
‎"Sumber uang dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," ujar Basaria, Kamis (16/6/2016) siang.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebutm Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
 
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
 
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
 
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut‎.
 
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:57 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:20 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:00 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:37 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:24 WIB

5 Bupati di Jawa Tengah yang Terjaring OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026

5 Bupati di Jawa Tengah yang Terjaring OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:33 WIB

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×