Deretan Kasus Ahmad Dhani hingga Berujung Bui

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 30 Desember 2019 | 12:56 WIB
Deretan Kasus Ahmad Dhani hingga Berujung Bui
Ahmad Dhani berada diatap truk saat keluar dari Rutan Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12). (suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (30/12/2019). Kebebasan Dhani ini terkait tindak pidana pertamanya, yakni dalam kasus ujaran kebencian.

Meski bebas, Ahmad Dhani masih menjalani masa pidana kedua, yakni dalam kasus ujaran idiot di Surabaya. Hanya saja, dia jalani masa hukuman ini di luar penjara mengingat vonis hakim berupa hukuman percobaan selama 6 bulan.

Selain dua kasus tersebut, ada tiga perkara lain yang pernah menjerat Ahmad Dhani. Berikut ulasan lengkapnya seperti yang dirangkum Suara.com:

1. Dugaan Makar

Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani jadi salah satu orang yang ditangkap polisi jelang aksi 2 Desember. Selain Dhani, mereka yang juga diciduk adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Khobar, Adiyawarman, Jamran, dan Eko.

Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tapi dengan alasan subyketifitas penyidik, Ahmad Dhani dan 6 orang lainnya dipulangkan. Sementara tiga orang diduga terlibat makar.

2. Ujaran Kebencian

Baca Juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Solawat dan Dikalungkan Bunga

Ahmad Dhani dilaporkan Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter-nya jelang pemilihan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Cuitan Dhani yang dinilai sebagai ujaran kebencian berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,". Cuitan lainnya berbunyi Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -AD,"

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.

3. Pencemaran nama baik

Saat sidang kasus ujaran kebencian masih bergulir di pengadilan, Ahmad Dhani kembali dilaporkan oleh Jack Lapian pada 13 April 2018 terkait tuduhan pencemaran nama baik. Jack tak terima dengan unggahan Dhani bernada satir di Facebook.

"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," demikian bunyi unggahan Dhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI