Digugat Karena Cover Lagu, Atta Halilintar Minta Saran Anang Hermansyah

Sumarni | Evi Ariska
Digugat Karena Cover Lagu, Atta Halilintar Minta Saran Anang Hermansyah
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

Gen Halilintar digugat Rp 9,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Satukan Istri dan Mantan Istri di Pelaminan Al, Mulan Dianggap Tak Tahu Malu