Nora Alexandra Pastikan Jerink SID Sudah Betolak ke Jakarta Sejak Kemarin

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Nora Alexandra Pastikan Jerink SID Sudah Betolak ke Jakarta Sejak Kemarin
Jerinx bersama pasangannya, Nora Alexandra. [Instagram]

Suara.com - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra memastikan suaminya sudah berangkat ke Jakarta menuju Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8/2021) pagi. Jerinx ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan polisi, terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

"Iya, sudah (berangkat ke Jakarta)," kata Nora Alexandra saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]
Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

Namun perempuan berdarah campuran Swiss-Indonesia itu tidak memberi tahu posisi suaminya saat ini.

"Nanti saja itu ya kak, saya belum bisa jawab sekarang," ujar Nora Alexanra.

Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dia dikabarkan sedang menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Namun hingga pukul 15.00 WIB, batang hidung Jerinx SID belum terlihat di Polda Metro Jaya.

Nora Alexandra Philip (Instagram)
Nora Alexandra Philip (Instagram)

Kabar Jerinx SID telah berangkat ke Jakarta juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk suadara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, (12/8/2021).

Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID menggunakan jalur darat karena lelaki asal Bali itu tidak bisa menggunakan pesawat. Sebab, hingga kini dia belum menjalani vaksin.

Baca Juga: Nora Alexandra Harap Jerinx SID Berubah: untuk Kebahagiaan Dia dan Istri

"Persyaratan naik pesawat orang yang sudah di vaksin. Mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," imbuhnya.

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI