Hotman Paris Bantah Pernah Menyebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah

Ferry Noviandi

Senin, 25 April 2022 | 17:36 WIB
Hotman Paris Bantah Pernah Menyebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah
Hotman Paris [Instagram]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus bantahan soal dirinya disebut pernah mengatakan kalau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, media salah menafsirkan pernyataannya.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video dan juga keterangan tertulis yang diunggah pengacara 62 tahun itu di Instagram, 25/4/2022).

"Hari ini saya posting pres rilis dari Hotman Paris tanggal 25 April di Instagram Hotman Paris official yang merupakan bantahan fitnahan yang seolah-olah saya pernah mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan sebagai institusi, perkumpulan, tidak sah," kata Hotman Paris membuka klarifikasinya.

Otto Hasibuan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Otto Hasibuan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Menurut Hotman Paris, ia tidak pernah menyebut Peradi Otto Hasibuan sebagai perkumpulan atau institusi tidak sah. Yang ia katakan berdasarkan kutipan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sumatera Utara.

"Di mana salah satu amarnya adalah bahwa perubahan anggaran dasar batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu sangat penting. Ternyata isi dari perubahan anggaran dasar tersebut adalah mengizinkan jabatan ketua umum peradi dari dua periode menjadi lebih dari dua periode," ucap Hotman Paris.

"Itulah yang sangat penting bagi oknum tertentu. Karena kalau itu benar-benar dilaksanakan, maka akan berakibat hukum yang sangat fatal," kata Hotman Paris melanjutkan.

Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean (tengah) saat melaporkan Hotman Paris atas dugaan kasus hoaks ke Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean (tengah) saat melaporkan Hotman Paris atas dugaan kasus hoaks ke Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Hotman Paris kembali meluruskan, bahwa keputusan dari PN Lubuk Pukam tidak lantas menjadikan Peradi sebagai institusi yang tidak sah.

"Tidak ada kalimat itu dan saya juga tidak pernah mengucapkan itu," kata Hotman Paris menegaskan.

Hotman Paris pun meminta kepada para pengacara untuk tidak langsung percaya tulisan media. Hotman kembali mengatakan bahwa ia tidak pernah menyatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

baca juga

"Jadi pada para pengacara jangan terhasut. Saya tidak bodoh, saya hanya mengutarakan fakta hukum putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahkan dikuatkan sampai kasasi dan tidak pernah mengucapkan Peradi sebagai institusi tidak sah," imbuh Hotman Paris.

"Bedakan antara Peradi istitusi dengan dewan pimpinan (DPN) sebagai pengurus. DPN adalah onkumnya, PERADI adalah institusinya," kata Hotman Paris.

Klarifikasi Hotman Paris sepertinya terkait dengan laporan polisi yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung. Peradi Kota Bandung melaporkan Hotman dengan tudingan penyebaran berita bohong atau hoax di mana Hotman diduga mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

Selain itu, Hotman Paris juga mendapatkan somasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB). AMIB menilai Hotman telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

News | Senin, 07 September 2026 | 17:57 WIB

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:32 WIB

Resmi Dilantik, Harris Arthur Hedar Minta DPD PERADI Profesional Jakarta Jadi Barometer Hukum

Resmi Dilantik, Harris Arthur Hedar Minta DPD PERADI Profesional Jakarta Jadi Barometer Hukum

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:05 WIB

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut

Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:05 WIB

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:42 WIB

Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf

Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:05 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

×