Suara.com - Adam Deni tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan terbaru kasus itu, ia menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan.
Berikut fakta-fakta terbaru mengenai perkembangan kasus Adam Deni di persidangan:
1. Persidangannya Menghadirkan Saksi Ahli
Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Adam Deni. Salah satunya adalah Denden Imadudin Soleh yang mengatakan Adam Deni telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
"Setelah saya pelajari yang lebih tepat, pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia," ujar Denden.
2. Adam Deni Dinyatakan Melanggar Hukum
Adam Deni dinyatakan melanggar hukum karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Hal itu membuat Ahmad Sahroni tidak terima dokumen pribadinya diunggah ke media sosial tanpa izin.
Hal ini berbuntut pada keputusannya melaporkan Adam Deni ke kepolisian, di mana Adam Deni juga telah ditahan.
3. Kesalahan Adam Deni