Wanda Hamidah Sudah Minta Maaf, Mantan Suami Tetap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 22 Mei 2022 | 22:25 WIB
Wanda Hamidah Sudah Minta Maaf, Mantan Suami Tetap Tempuh Jalur Hukum
Daniel Patrick Schuldt, mantan suami Wanda Hamidah memberikan konferensi pers terkait kasus perebutan anak dengan mantan istri. [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Daniel Patrick Schuldt Hadi menanggapi pernyataan kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena soal kliennya yang sudah meminta maaf atas aksi perusakan rumah.

Dalam sesi jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Daniel membenarkan bahwa sang mantan istri memang menyampaikan hal itu.

"Sudah, memang benar," ujar Daniel Patrick Schuldt Hadi, Sabtu (21/5/2022).

Daniel pribadi sudah menerima maaf Wanda Hamidah yang juga menyatakan siap mengganti kerugian atas rusaknya beberapa fasilitas rumah.

Gaya liburan Wanda Hamidah. (Instagram/wanda_hamidah)
Gaya liburan Wanda Hamidah. (Instagram/wanda_hamidah)

Namun di sisi lain, ia juga tak mau mencabut laporan terhadap perempuan 44 tahun yang kini terdaftar di Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat.

"Kami tetap mengikuti proses hukum," tegas Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Melanjutkan kata-kata suaminya, Safiyya Hellua selaku istri Daniel Patrick Schuldt Hadi menerangkan bahwa ada pertimbangan yang membuat mereka enggan mencabut laporan.

"Ada korban dan mental anak saya yang tidak bisa dihitung dengan materi," jelas Safiyya.

Safiyya Hellua juga khawatir bila pencabutan proses hukum terhadap Wanda Hamidah berpotensi membuat kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga: Bantah Tudingan, Mantan Suami Ngaku Sempat Pulangkan Anak Wanda Hamidah

"Ini sudah yang kedua kali dan anak jadi korban. Jadi kami laporkan karena biar nggak terulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah lewat Tegar Putuhena mengumumkan bahwa dia sudah mengakui kesalahan atas aksi perusakan fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.

Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.

Dalam laporan Daniel yang masuk pada 17 Mei 2022, sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI