Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:53 WIB
Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan oleh penyidik. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid memberikan pernyataan usai diperbolehkan pulang dari Polresta Serang Kota. Ia mengapresiasi penangguhan penahanan yang diberikan atas alasan kemanusiaan.

"Saya atas nama Nikita mengucapkan banyak terima kasih buat Kapolda Banten yang memberikan atensi dan memperhatikan keberadaannya sebagai seorang ibu," ujar Fahmi di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Fahmi Bachmid juga bersyukur karena Nikita Mirzani bisa pulang  dan berkumpul bersama anak-anaknya. "Nikita malam ini diizinkan pulang dan berkumpul bersama anak-anaknya," kata Fahmi.

Senada dengan Fahmi Bahcmid, Nikita Mirzani kini juga memuji kinerja kepolisian dari Polresta Serang Kota. "Bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani bersaa pengacaranya, Fahmi Bachmid dan rekannya, Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani bersaa pengacaranya, Fahmi Bachmid dan rekannya, Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI