Di sisi lain, di awal tahun 2022, Ustadz Yusuf Mansur tengah dilanda terkait dengan bisnisnya tersebut. Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh PT Veritra Sentosa Internasional atau PayTren.
Ustadz kondang tersebut digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.
4. Wanprestasi Program Tabungan Tanah
Pada akhir tahun 2021 lalu, investor Ustadz Yusuf Mansur mulai mengejar Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan terkait dengan hasil investasi yang menyangkut program tabung tanah.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua gugatan. Diantaranya yaitu yang pertama diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar uang sebanyak Rp 337.960.000. Namun, Ustadz Yusuf Mansur lolos dari gugatan pertama tersebut.
Gugatan kedua dilayangkan oleh tiga nama, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam perkara tersebut, Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar uang senilai Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.
5. Wanprestasi Investasi Batu Bara
Di bulan Juni 2022 lalu, Ustadz Yusuf Mansur kembali ditimpa masalah. Kali ini, gugatan datang padanya atas permasalahan investasi perusahaan batu bara.
Kabarnya, sebanyak 30 orang berasal dari jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur mendatangi kediaman Ustadz Yusuf Mansur. Mereka hendak menagih investasi batu bara yang kabarnya totalnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Sudah Dibantah Grab, Ustaz Yusuf Mansur Tak Malu dan Masih Ngotot Ngaku Jadi Komisaris
DIketahui, sudah 13 tahun lamanya Ustadz Yusuf Mansur tidak memberikan kejelasan terkait dengan hasil investasi tersebut kepada para investor.