Menurut polisi, Leon Dozan melakukan hal tersebut karena faktor cemburu dan emosi. Hal itu juga yang melatarbelakangi berani menghina pihak kepolisian. Dia tersulit emosi setelah kekasihnya mengancama akan melaporkannya ke polisi.
7. Terancam 5 tahun Penjara
Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka. Lelaki yang punya dasar ilmu beladiri itu diancam 5 tahun penjara.
Demikian beberapa fakta dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan.