“Dia menyadari bahwa itu dilarang, tapi nekat melaksanakan. Berarti dia sudah nekat nabrak hukum,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hari ini, berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan Dito Mahendra sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dito beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari Dito Mahendra perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya. Dito sama sekali tidak diberi kesempatan berbicara dalam giat rilis.