Kendati begitu, partisipasi non Muslim dalam berkurban cukup banyak manfaatnya. Salah satunya adalah mempererat hubungan masyarakat.
"Tapi kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang berasal dari orang non Muslim sifatnya hadiah. Orang Muslim boleh menerima hadiah dari penganut agama lain.
"Jadi kita tuh boleh menerima hadiah. Jadi kalau hari raya korban ada orang non Muslim yang memberikan sapi untuk disembelih kurban, sah, tapi tidak jatuh korban, ya sudah disembelih saja, dimakan kaum muslimin," ujarnya menjelaskan.
Dilansir dari laman NU Online, daging hewan pemberian orang non Muslim juga halal dengan catatan yang menyembelih adalah orang Islam.
Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan menerima pemberian hadiah dari non-Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang menjadi tendesi atas pendapatnya.
“Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka,” demikian bunyi hadits tersebut.
Mengomentari referensi tersebut, Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa pendapat al-Bukhari tegas mengenai kebolehan menerima hadiah non-Muslim.
Kesimpulannya, status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah.
Baca Juga: Heboh Pengacara Keluarga Vina Mendadak Dibilang Sebagai Linda yang Asli, Hotman Paris Bilang Begini
Hal ini juga jadi langkah tepat untuk memupuk keharmonisan antar umat beragama.