"Teh Novi sebagai ketua yayasan, udah menginstruksikan ke seluruh organ yayasan untuk straight ke pengobatan Mas Agus," ujar dia lagi.
Novi sendiri berharap masalah donasi Agus secepatnya bisa selesai. Terkait apa pun upaya yang ditempuh saat ini untuk donasi Agus, Novi memasrahkan hasilnya ke kuasa hukum dan para donatur.
"Kalau aku lebih serahkan ke donatur karena itu kan uang mereka dan kalau aku pribadi aku buka yayasan kan memang keperluannya untuk pengobatan, tapi kita kembalikan lagi semua ke pihak donatur," kata Novi.
![Farhat Abbas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/18/92957-farhat-abbas.jpg)
Farhat sebelumnya mengatakan Brian Praneda selaku kuasa hukum Novi telah mengirim surat kepadanya untuk membahas perdamaian. Dalam suratnya, pihak Novi menjamin bakal melindungi Agus.
Rencananya, perdamaian tersebut akan terjadi minggu depan dalam sebuah pertemuan. Dalam perjanjian damai tersebut, Novi akan menjamin pengobatan Agus dan melindunginya dari hujatan warganet.
"Gue itung yang datang minggu depan, mereka sudah mau baikan dan menjamin mulai saat ini Novi tidak akan membiarkan orang membully Agus, Novi akan mencegah orang membully Agus dan fokus kepada kesembuhan Agus," kata Farhat.
Kisruh uang donasi Agus Salim bermula saat Teh Novi mendapati bukti pemakaian yang tidak seharusnya dari rekaman mutasi rekening.
Novi, yang takut uang donasi disalahgunakan, kemudian meminta agar Agus menyerahkan lagi sisa uang yang ada ke Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan miliknya.
Usai kisruh disorot, Denny Sumargo coba masuk dan menengahi kedua belah pihak. Agus Salim awalnya sudah sepakat untuk mengembalikan uang donasi ke yayasan Pratiwi Noviyanthi tanpa perdebatan.
Baca Juga: Deretan Advokat yang Pernah Dicabut Izin Pengacaranya: Farhat Abbas Nyusul?
Namun setelah penyerahan uang donasi ke yayasan, Farhat Abbas masuk dan mengecam tindakan Pratiwi Noviyanthi ke Agus Salim. Sang pengacara juga mendukung Agus untuk melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 19 Oktober 2024 lalu.