Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya

Yazir F | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 20:35 WIB
Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, (Instagram/@tedskygallery)

Suara.com - Harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy telah dirilis KPK di situs LHKPN KPK. Total kekayaan Teddy sebesar Rp15,38 miliar.

Mayor Teddy tercatat tak memiliki utang sepeserpun dalam laporan tersebut. Hartanya didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.

Empat dari lima bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Teddy tertulis sebagai hibah dengan akta. Istilah hibah ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam perspektif Islam.

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Di dalam islam, hibah termasuk dalam istilah syariat yang telah menjadi perbendarahan bahasa Indonesia. Dilansir dari laman Almanhaj, kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat ia masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan, baik berupa harta atau bukan harta.

Para ulama fikih juga pernah mendefinisikan hibah dalam banyak kitab. Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di dalam Minhâjus Sâlikin mengungkap bahwa hibah adalah pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat.

Sementara Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma dengan mengutip perkataan Imam as-Syâfi’i yang berbunyi, "Imam as-Syâfi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (pertama) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan (kedua) yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Hukum hibah

Hibah disyariatkan untuk mendekatkan hati dan menguatlan tali cinta antara manusia. Hal ini ada di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai."

Selain anjuran, Nabi Muhammad juga memperingatkan umatnya agar jangan pernah menarik kembali hibah. Saking kerasnya larangan ini, Rasulullah mengibaratkan seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri.

"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya," demikian bunyi haditsnya.

Di dalam Alquran, hibah dibahas di dalam Surat An-Nisa. Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hukum hibah itu boleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Lawas Seskab Teddy Viral di Sosmed, Gaya Larinya saat di Kopassus Jadi Sorotan: Slay Banget

Video Lawas Seskab Teddy Viral di Sosmed, Gaya Larinya saat di Kopassus Jadi Sorotan: Slay Banget

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 15:42 WIB

Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim

Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim

Foto | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:14 WIB

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:59 WIB

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:01 WIB

Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok

Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 11:20 WIB

Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR

Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:29 WIB

Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi

Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:48 WIB

Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks

Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:06 WIB

Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah

Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:50 WIB

Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Maia Estianty Ungkit Luka Lama di Siraman El Rumi, Dipisahkan di Usia Delapan Tahun

Maia Estianty Ungkit Luka Lama di Siraman El Rumi, Dipisahkan di Usia Delapan Tahun

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 11:05 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah

Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 09:52 WIB

Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat

Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 21:40 WIB

Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost

Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 21:20 WIB

Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya

Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 21:00 WIB

Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin

Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB

Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 20:00 WIB

Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu

Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 19:40 WIB

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 19:20 WIB