"Komisi IX ini bukan pengadilan, fungsi kami hanya melakukan rekomendasi saja. Jadi tidak ada hak mencabut atau mengusulkan mencabut, itu wewenanganya ada di Kementerian Kesehatan," tutur Irma Suryani Chaniago.
Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

"Dokter Ratu flexing sekalinya bicara di forum resmi aaa eeee aaaa eeee. Pelaku tapi merasa korban, luar biasa emang para mafia skincare ini," tulis seorang netizen.
"Padahal dokter kan katanya hehe kok ae aee eee," ucap netizen lain.
"Langsung nyelekit gak sih hati mereka para pelapor pas ibu Irma Komisi IX bilang dia gak ada hak untuk cabut STR Doktif harusnyaa mereka lapornya ke pihak hukum. Kalau aku jadi para pelapor malu dan langsung pulang, berharap dapat pembelaan malah dapat sebaliknya," ujar netizen yang lainnya.