"Seorang dokter, tidak boleh dia melayani jastip kosmetik. Beliau ini kan membeli kosmetik dari Bangkok, berdasarkan pesanan dari orang-orang. Dia memasukkan barang itu ke Medan, melalui Bea Cukai Kualanamu," papar Doktif.
"Dia tahu, aturan soal produk kosmetik di Indonesia, yang harus punya izin edar Badan POM," lanjut sang konten kreator.
Doktif juga memegang bukti bahwa produk yang Andreas Situngkir datangkan dari Bangkok tertahan di Bea Cukai.
"Doktif apresiasi banget, Bea Cukai Kualanamu mau menahan barang-barang tersebut. Mungkin sampai sekarang, barang-barang tersebut masih ditahan," beber Doktif.
Selagi belum mendapat informasi resmi soal penetapan status tersangkanya, Doktif tidak akan mundur dari tindakan yang ia anggap sebagai perjuangan memberantas mafia skincare.
"Doktif siap menghadapi semuanya. Dokter terjun ke sini sudah siap dengan segala resikonya. Sudah tahu banget," tegas Doktif.

Doktif turut mencibir sikap Julianus Paulus Sembiring, yang mendahului penyidik mengumumkan penetapan status tersangka atas dirinya.
Mengingat dalam perkara lain, Julianus Paulus Sembiring juga berseberangan dengan Doktif selaku kuasa hukum Reza Gladys.
"Doktif mohon, jangan ngotot banget dong, lawyer-nya itu. Kok memaksakan banget Doktif harus jadi tersangka? Ini kayaknya pengin banget Doktif masuk ya?," tanya Doktif.
Baca Juga: Doktif Balik Beberkan Dosa Richard Lee di Industri Skincare
Doktif tak lupa mengingatkan Julianus Paulus Sembiring untuk tetap obyektif dalam menangani sebuah perkara.
Jangan cuma karena klien ingin lawannya masuk penjara, seorang pengacara berusaha menghalalkan segala cara untuk mewujudkan hal itu.
"Jadi lawyer itu yang profesional. Melihat fakta dan data, bukan karena keinginan nafsu dari kliennya," tandas Doktif.