![Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/24853-paula-verhoeven.jpg)
Paula Verhoeven dinyatakan selingkuh dari Baim Wong
Sosok yang menyebutkan bahwa ibu dari dua anak itu berselingkuh adalah sang hakim. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pun mengatakan masalah tersebut yang menjadi dasar perceraian.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana ditemui dikantornya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dinyatakan terbukti berselingkuh, hakim menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka kepada Baim Wong.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," sambung Suryana.
Paula Verhoeven juga disebut sebagai istri nusyuz. Dalam konteks pernikahan, itu artinya istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suaminya, atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," pungkas Suryana.