Menindaklanjuti keterangan itu, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan awal dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Sayangnya, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April 2025 tidak dapat terlaksana karena yang bersangkutan mengaku sakit.
4. Kondisi Kesehatan Menghambat Pemeriksaan Lanjutan
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi dan memerlukan masa pemulihan selama lima hari.
Oleh karena itu, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan Ijonk membaik sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana kepolisian tetap berkoordinasi dengan dokter yang merawat sang artis.
Pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan apabila kondisi kesehatan mantan suami Dhena Devanka ini telah memungkinkan.
5. Ancaman Hukuman Penjara
Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ayah tiga anak ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat secara luas.
Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy menjadi pelajaran penting bahwa keterlibatan selebriti dalam kasus narkotika atau obat keras dapat membawa dampak besar, baik terhadap karier maupun kehidupan pribadi.
Meski masih menunggu kelanjutan pemeriksaan karena faktor kesehatan, status tersangka yang telah disematkan kepada Ijonk menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial pelaku.