Tak Menyerah, Posan Tobing Bakal Ajukan Kasasi usai Kalah dari Gugatan terhadap Band Kotak

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:56 WIB
Tak Menyerah, Posan Tobing Bakal Ajukan Kasasi usai Kalah dari Gugatan terhadap Band Kotak
Posan Tobing akan mengajukan kasasi setelah kalah dalam gugatannya terhadap Cella Kotak di Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta. [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah Posan Tobing dengan band lamanya, Kotak masih berlangsung. November 2024, ia menggugat perseonal Kotak, Cella Kotak di Pengadilan Tinggi Yogyakarta 

Posan Tobing tidak maju sendiri, hadir di antaranya Pare (Julia Angelia Lepar) dan Icez (Prinzes Amanda) yang merupakan mantan personel sekaligus pendiri grup band Kotak.

Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak gugatan Posan Tobing dkk atas Cella Kotak, terkait pendirian band dengan hits "Masih Cinta" itu.

Posan Tobing tidak tinggal diam terhadap putusan tersebut. Menggandeng pengacara Minola Sebayang, ia mengajukan kasasi.

Minola Sebayang menerangkan, gugatan Posan Tobing dan Pare berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh gitaris Kotak, Cella.

Band Kotak yang beranggotakan Tantri, Cella, dan Chua menggelar jumpa pers terkait menanggapi somasi yang dilayangkan Posan Tobing, di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Band Kotak yang beranggotakan Tantri, Cella, dan Chua bisa benapas lega karena gugatan Posan Tobing terkait nama Kotak, kalah di Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta.  [Tiara Rosana/Suara.com]

Tapi mengapa kemudian Pengadilan Tinggi tersebut menolak gugatan Posan Tobing terkait dengan merek.

"Ini bukan gugat menggugat brand Kotak, atau merek ya, meskipun ada kaitannya ke sana tapi ini bukan itu yang jadi persoalan," kata Minola Sebayang, ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Minola menambahkan, "hal yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji, atau wanprestasi yang memang jadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutusnya."

Dasar atas wanprestasi tersebut karena Posan Tobing, Icez, dan Pare sudah membuat komitmen tertulis. Bahwa mereka adalah pendiri band Kotak.

Baca Juga: Gugatan Terhadap Kotak Gugur, Posan Tobing Damprat Cella Sebar Berita Bohong

Tapi faktanya, Cella mendaftarkan nama Kotak tanpa personel pendiri di HAKI. Inilah yang diduga bahwa rekan Tantri dan Chua tersebut mengingkari komitmen sehingga digugat atas wanprestasi.

"Kami menggugat perbuatan ingkar janjinya, bentuknya adalah pendaftaran, hanya saja Pengadilan Negeri dikuatkan Pengadilan Tinggi sah-sah saja," ujar Minola.

"Dia melihat karena pendaftaran merek, dianggap ini otomatis jadi kewenangan Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Lho dia lupa yang kami permasalahkan ingkar janji, perbuatan ingkarnya itu yang kami gugat," ucap Minola Sebayang.

Karena itu, Minola Sebayang akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pengacara Posan Tobing berharap, majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung bisa memeriksa terlebih dulu perkara itu sebelum membuat keputusan.

"Kami akan mengajukan kasasi, perhitungan kami itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kami ajukan. Begitu kami ajukan kasasi, kami akan mengumumkan memori kasasi," tutur Minola Sebayang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI