Suara.com - Atalarik Syach mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Didampingi kuasa hukum, kedatangan Atalarik kali ini masih berkaitan dengan agenda eksekusi lahan rumahnya pada 15 Mei 2025 lalu.
"Ya, agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk, salah satunya mengambil bagian dari hak saya," jelas Atalarik Syach.
Hak yang dimaksud berupa berkas-berkas yang mestinya diterima Atalarik selaku tergugat sebelum proses eksekusi lahan sengketa.
Di antaranya seperti peringatan untuk Atalarik mematuhi proses eksekusi tanpa paksaan atau Aanmaning, berkas pencocokan objek untuk memastikan kesesuaian dengan lahan sengketa atau Konstatering, serta berkas penetapan eksekusi.
"Hak saya itu, karena selama ini saya tidak merasa menerima," kata Atalarik Syach.
![Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/02/18852-atalarik-syach.jpg)
Sudah dua kali, Atalarik datang ke pengadilan untuk meminta berkas-berkas tersebut.
Namun, sang pesinetron baru menerima berkas-berkas yang dimaksud dalam kunjungan hari ini.
"Sebenarnya agenda ini dari minggu lalu, cuma karena ada miskomunikasi, alhamdulillah akhirnya beres juga," terang Atalarik Syach.
Baca Juga: Rumah Atalarik Syach Dibongkar Dikaitkan Karma, Paula Verhoeven Diminta Sabar Seperti Tsania Marwa
Dengan sudah diserahkannya berkas-berkas yang mestinya Atalarik pegang sejak sebelum eksekusi, ia tinggal mempelajari bagian mana yang dilanggar dari kepemilikan tanah sengketa tersebut.
"Kembali lagi, saya ingin meluruskan, apa sih permasalahan yang sebenarnya yang harus saya benar-benar kuasai," kata Atalarik Syach.
"Kalau memang ada kesalahan di pihak saya, dari awal saya memiliki lahan tersebut. Jadi seperti apa, dan sampai ada penetapan eksekusi seperti itu bagaimana," lanjut mantan suami Tsania Marwa.
Belum diketahui, seperti apa langkah hukum Atalarik ke depan untuk menyikapi sengketa lahan melawan Dede Tasno itu.
"Masih akan kami pelajari. Masih harus dipelajari dulu, karena semuanya jadi tahapan baru lagi," ucap Atalarik Syach.
Atalarik Syach pertama membagikan kabar kurang menyenangkan soal eksekusi rumahnya lewat unggahan Instagram Story.
Diakui Atalarik, rumah tersebut memang sedang jadi obyek sengketa di pengadilan dengan Dede Tasno.
"Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari 2015," terang Atalarik Syach kala itu.
Namun berdasar klaim Atalarik, pengadilan belum menjatuhkan putusan terhadap sengketa lahan rumahnya di hari pelaksanaan eksekusi.
"Ini belum inkrah. Masih ada gugatan dan lagi dirapiin," beber Atalarik Syach.
Proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik pun diklaim terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach.
Atalarik sendiri mengaku sudah mendaftarkan kepemilikan tanah tempat rumahnya berdiri sejak berpuluh tahun lalu.
"Tanah ini sudah dibeli dari tahun 2000," kata Atalarik Syach.
Beruntung bagi Atalarik, ada bantuan dari Attila Syach untuk menyelamatkan kediamannya dari ancaman eksekusi.
Attila membeli tanah tempat rumah Atalarik berdiri dari Dede Tasno dengan mahar Rp850 juta.
Uang muka sebesar Rp300 juta sudah Attila bayarkan ke pihak Dede, dengan sisanya akan dilunasi lewat sistem cicilan.
"Dia termin selama tiga bulan. Totalnya ya sekitar Rp850 juta itu," papar kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan dalam sebuah wawancara pada 16 Mei 2025.
Meski proses negosiasi sempat berlangsung alot, pihak Dede akhirnya bersedia menyepakati penjualan lahan tempat rumah Atalarik berdiri.
"Yang penting bisa cepet selesai," ucap Yuri Ramadhan.
Pihak Dede Tasno tinggal meminta BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang bakal dieksekusi, agar tidak menyasar kediaman Atalarik Syach lagi.