Rumah Dibongkar, Atalarik Syach: Saya Mau Hidup Tenang, Tapi Diobok-obok

Senin, 02 Juni 2025 | 15:53 WIB
Rumah Dibongkar, Atalarik Syach: Saya Mau Hidup Tenang, Tapi Diobok-obok
Atalarik Syach saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/12). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Atalarik Syach memang sudah bisa bernapas lega karena lahan tempat rumahnya berdiri sudah lolos dari eksekusi.

Namun, Atalarik belum terima dengan proses eksekusi lahan dari pihak Dede Tasno, yang diyakini tidak sesuai prosedur hukum.

"Gimana ya, saya tinggal di sana dari 2003, kepemilikan tanah dari 2000. Terus ada gugatan tahun 2015, dan itu sampai sekarang belum selesai," ujar Atalarik Syach di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Juni 2025.

Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik berlangsung pada 15 Mei 2025.

Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025.
Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025.

Kala itu, Atalarik bercerita bagaimana pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan atas eksekusi lahan tersebut.

"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach pada saat itu.

Bahkan, para petugas yang datang melakukan eksekusi lahan tidak ada satu pun yang bersedia memberikan informasi saat dimintai keterangan oleh Atalarik.

"Saya lagi dizalimi. Petugas namanya ditanyain satu-satu aja, nggak ada yang mau ngasih. Bingung saya," kisah Atalarik Syach.

Atalarik pun baru menerima berkas-berkas yang mestinya sudah ia dapat, sejak sebelum proses eksekusi lahan dari hasil kunjungan ke pengadilan hari ini.

Baca Juga: Atalarik Syach Datangi Pengadilan Usai Rumah Dieksekusi: Mau Ambil Hak Saya

Di antaranya seperti peringatan untuk mematuhi proses eksekusi tanpa paksaan atau Aanmaning, berkas pencocokan objek untuk memastikan kesesuaian dengan lahan sengketa atau Konstatering, serta berkas penetapan eksekusi.

Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Hak saya itu, karena selama ini saya tidak merasa menerima," kata Atalarik Syach.

Ditambah lagi, sudah ada keluarga Atalarik yang terdampak langsung dari proses eksekusi lahan.

"Satu rumah sudah hancur. Keluarga abang saya yang kebetulan bertempat di situ, harus pindah dengan ketujuh anaknya," jelas Atalarik Syach.

Dengan kini sudah mengantongi berkas-berkas yang mestinya didapat dari sebelum proses eksekusi, Atalarik berharap bisa mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan dengan Dede Tasno.

"Yang penting, saya nggak akan menyerah. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," tegas Atalarik Syach.

Atalarik cuma ingin melanjutkan hidup dengan tenang setelah melewati berbagai permasalahan yang datang.

"Saya cuma mau hidup tenang, kok saya diobok-obok begini? Saya sendiri aja nggak hidup tenang loh di republik ini, dengan keadaan ini," keluh Atalarik Syach.

Lahan tempat rumah Atalarik berdiri akhirnya lolos dari ancaman eksekusi berkat peran sang adik, Attila Syach.

Lewat hasil negosiasi dengan pihak Dede Tasno, Attila menyepakati pembelian lahan tempat rumah Atalarik berdiri dengan nilai Rp850 juta.

Uang muka sebesar Rp300 juta sudah Attila bayarkan ke pihak Dede, dengan sisanya akan dilunasi lewat sistem cicilan.

"Dia termin selama tiga bulan. Totalnya ya sekitar Rp850 juta itu," papar kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan dalam sebuah wawancara pada 16 Mei 2025.

Meski proses negosiasi sempat berlangsung alot, pihak Dede akhirnya bersedia menyepakati penjualan lahan tempat rumah Atalarik berdiri agar masalah cepat teratasi.

"Yang penting bisa cepet selesai," ucap Yuri Ramadhan.

Pihak Dede Tasno tinggal meminta BPN melakukan pengukuran ulang lahan objek dieksekusi, agar tidak menyasar tanah tempat kediaman Atalarik Syach berdiri.

Kasus serupa sebelumnya sempat dialami artis lain, Wanda Hamidah yang kala itu juga menghebohkan publik di 2022.

Wanda mengabarkan lewat Instagram bahwa gerombolan dari Pemuda Pancasila mendatangi kediamannya pada saat itu.

Diketahui dari peristiwa penggerudukan itu, rumah Wanda ternyata diklaim milik Japto Soerjosoemarno.

Hamid Husein, paman Wanda, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

Wanda pun akhirnya pasrah mengikuti tuntutan pengosongan lahan di hari itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI