Suara.com - Jelang hari pernikahannya yang akan digelar bulan ini, Al Ghazali sudah mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Putra sulung Maia Estianty dan Ahmad Dhani itu mengutus seseorang untuk mengurus berkas di KUA Kebayoran Lama sejak tiga minggu lalu.
Namun Al Ghazali dipastikan tidak akan menikah sesuai domisilinya di Kebayoran Lama.
“Al Ghazali putranya Ahmad Dhani domisili tinggalnya memang di Kebayoran Lama ya, KTP-nya di sini juga,” kata Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi dikutip dari YouTube Reyben Entertainment pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Jadi sudah ada utusan yang urus sekitar tiga minggu yang lalu, tapi nikahnya tidak di Kebayoran Lama,” lanjut Ahmad Chalabi.

Meski begitu, Ahmad Chalabi enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi pernikahan yang akan diambil oleh pasangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hanya terbatas pada penerbitan rekomendasi nikah bagi warga yang akan menikah di luar domisili.
“Jadi kalau ditanya, sudah diurus berkasnya. Soal Mas Al Ghazali nanti nikah di mana, saya enggak punya kapasitas ya, yang pasti dia sudah mengurus rekomendasi nikah di luar Kebayoran Lama,” ujarnya.
Keterlibatan warga negara asing dalam pernikahan ini juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Jelang Akad Nikah, Al Ghazali Dibelikan Irwan Mussry Selop Branded Rp33 Juta
Seperti ketahui bahwa Alyssa Daguise, calon istri Al Ghazali, merupakan warga negara Prancis.
Status warga negara asing membawa sejumlah syarat tambahan dalam proses pernikahan menurut hukum Indonesia.
Salah satunya adalah kebutuhan untuk mengurus izin dari kedutaan negara asal mempelai tersebut.
“Kalau orang asing kan izin kedutaan, kalau dia berbahasa Prancis harus diterjemahkan terjemahan resmi, lalu melampirkan paspor, visa,” kata Ahmad Chalabi.
Selain dokumen perjalanan dan izin kedutaan, ada pula syarat lain yang berkaitan dengan status agama pasangan asing.