Al Ghazali Urus Berkas Nikah di KUA Kebayoran Lama, Lokasi Akad Dirahasiakan

Yazir F Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:07 WIB
Al Ghazali Urus Berkas Nikah di KUA Kebayoran Lama, Lokasi Akad Dirahasiakan
Al Ghazali dan Alyssa Daguise (Instagram/@alghazali7)

Suara.com - Jelang hari pernikahannya yang akan digelar bulan ini, Al Ghazali sudah mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Putra sulung Maia Estianty dan Ahmad Dhani itu mengutus seseorang untuk mengurus berkas di KUA Kebayoran Lama sejak tiga minggu lalu.

Namun Al Ghazali dipastikan tidak akan menikah sesuai domisilinya di Kebayoran Lama.

“Al Ghazali putranya Ahmad Dhani domisili tinggalnya memang di Kebayoran Lama ya, KTP-nya di sini juga,” kata Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi dikutip dari YouTube Reyben Entertainment pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Jadi sudah ada utusan yang urus sekitar tiga minggu yang lalu, tapi nikahnya tidak di Kebayoran Lama,” lanjut Ahmad Chalabi.

Acara Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa bakal dihadiri ribuan tamu, ada konser Dewa 19 (Instagram)
Acara Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa bakal dihadiri ribuan tamu, ada konser Dewa 19 (Instagram)

Meski begitu, Ahmad Chalabi enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi pernikahan yang akan diambil oleh pasangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hanya terbatas pada penerbitan rekomendasi nikah bagi warga yang akan menikah di luar domisili.

“Jadi kalau ditanya, sudah diurus berkasnya. Soal Mas Al Ghazali nanti nikah di mana, saya enggak punya kapasitas ya, yang pasti dia sudah mengurus rekomendasi nikah di luar Kebayoran Lama,” ujarnya.

Keterlibatan warga negara asing dalam pernikahan ini juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Jelang Akad Nikah, Al Ghazali Dibelikan Irwan Mussry Selop Branded Rp33 Juta

Seperti ketahui bahwa Alyssa Daguise, calon istri Al Ghazali, merupakan warga negara Prancis.

Status warga negara asing membawa sejumlah syarat tambahan dalam proses pernikahan menurut hukum Indonesia.

Salah satunya adalah kebutuhan untuk mengurus izin dari kedutaan negara asal mempelai tersebut.

“Kalau orang asing kan izin kedutaan, kalau dia berbahasa Prancis harus diterjemahkan terjemahan resmi, lalu melampirkan paspor, visa,” kata Ahmad Chalabi.

Selain dokumen perjalanan dan izin kedutaan, ada pula syarat lain yang berkaitan dengan status agama pasangan asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI