Di sisi lain, sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Yoni Dores telah resmi membuat laporan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018.
Dalam laporannya, Yoni Dores mengklaim lagu cover tersebut diunggah Lesti Kejora dalam kanal YouTube pribadinya dan meraup keuntungan selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuannya.

Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.