Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Kejutan: Silakan Nyanyi Lagu Saya Sepuasnya

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:55 WIB
Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Kejutan: Silakan Nyanyi Lagu Saya Sepuasnya
Pedangdut kawakan, Rhoma Irama. (Instagram/@rhoma_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dunia musik Indonesia tengah bergejolak dengan adanya tuntutan direct licensing dari para pencipta lagu atau komposor.

Namun di tengah sikap ini, Rhoma Irama yang dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, juga komposer memiliki sikap yang berbeda.

Musisi yang disebut sebagai Raja Dangdut ini mengumumkan bahwa seluruh penyanyi silakan untuk menyanyikan karya-karyanya.

Hal itu disampaikan Rhoma Irama di podcast-nya dengan bintang tamu Adi Adrian atau Adi KLa yang diunggah Jumat (6/7/2025).

"Wahai penyanyi dangdut di seluruh dunia, sialakan nyanyikan lagu saya, enggak saya tagih (royalti)," kata Rhoma Irama.

"Silakan sepuas-puasnya nyanyiin lagu saya, sampai serak-seraknya, enggak usah bayar. Hak eksklusif saya kan," kata musisi 78 tahun ini menyambung.

Rhoma Irama sadar, dengan polemik penuntutan royalti dari sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) membuat banyak penyanyi takut membawakan lagu orang lain.

Rhoma Irama pun khawatir para pedangdut ikutan takut menyanyikan lagu ciptaannya.

"Karena nanti banyak yang pada takut tuh nyanyi. 'Waduh jangan nyanyi lagu Rhoma deh, nanti dituntut'," ujar Rhoma Irama.

Baca Juga: Profil Ida Royani, Istri Keenan Nasution yang Sentil Vidi Aldiano Terkenal Berkat Nuansa Bening

Rhoma Irama (Instagram)
Rhoma Irama mempersilakan penyanyi untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. (Instagram)

Rhoma Irama mengaku khawatir bila lagu-lagunya tak dinyanyikan orang lain, maka akan mubazir.

"Ini suatu pengumuman, yang mau menyanyi, nyanyi aja silakan. Karena prinsip saya gini, kalau karya saya enggak dinyanyiin orang, mubazir ini," imbuh Rhoma Irama.

"Sedekah itu enggak hanya materi saja. Kalau karya kita bisa bermanfaat buat orang lain, kan pahala juga itu. Bener kan?" kata Rhoma menambahkan.

Rhoma Irama menegaskan, pernyataan ini hanya bentuk sebuah sikap dan tidak harus diikuti pencipta lagu lain. Rhoma pun menghargai komposer lain yang menuntut haknya tekait royalti lagu.

"Ini prinsip saya, bukan harus pencipta ikut begini, ini hak eksklusif. Anda menuntut hak Anda, itu benar, tidak salah, karena ada undang-undangnya. Menggunakan hak itu benar, itu tidak salah," ucap Rhoma Irama.

Terakhir, Rhoma Irama mengingatkan bahwa permasalahan di dunia musik seharusnya disikap dengan santai.

"Namanya seni, harus fun, bukan sesuatu yang danger, horor, fun fun aja mengatasi masalah ini," tutur Rhoma Irama.

Seperti diketahui, kasus royalti musik ini bermula ketika sejumlah komposer yang terbentuk dalam oragnisasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menuntut adanya transparansi dalam royalti musik.

Salah satu yang dituntut AKSI adalah sistem pembayaran royalti langsung atau direct licensing. Mereka juga menganggap, sistem penghimpunan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak maksimal dan transparan.

Kasus ini menjadi bertambah panas setelah Agnes Monica alias Agnez Mo dinyatakan salah karena menyanyikan lagu Ari Bias dan divonis membayar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo jadi "korban" dalam kasus royalti karena dianggap menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin.  [Instagram]

Dengan kondisi yang memanas ini, sejumlah penyanyi kemudian membentuk organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka yang tergabung adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Vidi Aldiano, Vina Panduwinata, Kunto Aji, Yuni Shara, Rossa, Andien, Sammy Simorangkir, David Bayu, dan lainnya.

Sementara itu, Rhoma Irama sendiri menyayangkan adanya konflik antara penyayi dan pencipta lagu, yang menurutnya seharus hubungannya saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.

Soal kisruh royalti musik, Rhoma Irama melihat adanya pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," kata Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.

Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.

"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," ujar Rhoma.

"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.

Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.

"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar enggak ke LMK?" ucap Rhoma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI