Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila ia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi maupun pembagian royalti yang adil kepada pencipta.
![Vidi Aldiano klarifikasi soal digugat masalah royalti lagu [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/02/47459-vidi-aldiano-klarifikasi-soal-digugat-masalah-royalti-lagu.jpg)
Sang penyanyi sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan publik secara langsung, namun tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan membuktikan bahwa penggunaan lagu tersebut telah melalui proses yang sah.
Perseteruan ini makin memanas karena melibatkan AKSI, organisasi hak ekonomi pencipta lagu yang belakangan dinilai agresif dalam menagih royalti kepada para penyanyi dan produser musik. Tak sedikit pelaku industri hiburan yang menyebut langkah AKSI sebagai upaya kriminalisasi seniman.
Kini, publik menanti bagaimana akhir dari polemik ini—yang bukan hanya menjadi perdebatan hukum, namun juga cerminan kompleksitas pengelolaan hak cipta di industri musik Indonesia.