Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani dan Lolly Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Sidang Asusila

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:38 WIB
Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani dan Lolly Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Sidang Asusila
Nikita Mirzani dan Laura Meizani alias Lolly duduk bersebelahan. [YouTube]

Suara.com - Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan korban.

Kehadiran ibu dan anak ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Laura, Fahmi Bachmid. Ia menjelaskan peran keduanya dalam persidangan yang sangat dinantikan publik ini.

"Memang hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi," ujar Fahmi Bachmid sebelum sidang.

Fahmi menekankan bahwa ini adalah momen krusial bagi Lolly untuk mengungkapkan kebenaran yang dialaminya. 

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurutnya, Lolly telah siap secara mental untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, meskipun hal tersebut tidak mudah.

"Laura mau tidak mau dia harus siap, dan harus menjelaskan apa yang terjadi sama dirinya. Ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Fahmi.

Namun untuk menjaga kondisi psikologis dan keamanan kliennya, Fahmi menyebut telah menempatkan Lolly di sebuah lokasi yang aman menjelang persidangan.

"Dia sudah ada di satu tempat yang saya tempatkan, dan Insyaallah nanti akan diperiksa," tambahnya.

Baca Juga: Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani: Alhamdulillah

Mengingat kasus ini menyangkut dugaan asusila, persidangan akan digelar secara tertutup untuk umum. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas dan privasi saksi korban.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Fahmi juga menjelaskan kemungkinan Lolly tidak akan dipertemukan secara langsung dengan terdakwa Vadel Badjideh selama memberikan kesaksian, sesuai dengan prosedur pada kasus-kasus serupa.

"Saya belum tahu sistem mekanismenya ya. Seingat saya, dalam kasus kesusilaan seperti ini, mungkin tidak dipertemukan dengan terdakwa. Itu teknisnya nanti majelis hakim," ungkapnya.

"Yang pasti, sidangnya tertutup untuk umum," tegas Fahmi.

Ia menutup pernyataannya dengan memastikan kesiapan Nikita Mirzani dan Lolly untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di muka persidangan.

"Dua-duanya (Nikita dan Laura) sudah siap datang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.

Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.

Vadel Badjideh pun dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.

Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Selain persetubuhan, Laura Meizani juga disebut Nikita pernah diminta Vadel Badjideh untuk menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.

Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka. 

Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Laura Meizani.

"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.

Dalam sidang dakwaan, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI