Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution menghadapi pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU di ruang sidang.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal, baik dalam Undang-Undang ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kasus serupa, maupun beberapa ketentuan dalam KUHP.
"Melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar jaksa secara rinci.
Atas dasar pelanggaran tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Razman Arif Nasution.
Selain pidana badan, Razman juga dituntut untuk membayar denda dengan nilai yang signifikan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa.
JPU juga menyiapkan pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kariernya Dibilang Sudah Tamat, Hotman Paris Sarankan Razman Arif Nasution Pulang Kampung
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tuturnya.
![Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/08/70713-hotman-paris.jpg)
Momen Razman mengamuk di ruang sidang turut dijadikan alasan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.
Sikap tersebut masuk kategori sikap tidak sopan seorang terdakwa, yang memberatkan kedudukan Razman.
Dalam penutup tuntutannya, jaksa juga menyampaikan permintaan agar Razman selaku terdakwa segera dilakukan penahanan.
"Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," tegas jaksa.
Konflik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sejatinya bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Pemicu utamanya adalah ketika Razman Arif Nasution ditunjuk menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris.
April 2022, pihak Iqlima Kim bersama Razman Arif Nasution selaku pengacara, menuduh Hotman telah melakukan pelecehan seksual.
![Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/34594-razman-arif-nasution.jpg)
Tak terima dengan tuduhan yang dianggap fitnah, Hotman Paris menyerang balik lewat laporan terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada Mei 2022.
Oleh Bareskrim Polri, laporan dugaan pencemaran nama baik itu ditindaklanjuti dan membuat Razman Arif Nasution jadi tersangka sejak 31 Maret 2023.