Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:27 WIB
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution menghadapi pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal, baik dalam Undang-Undang ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kasus serupa, maupun beberapa ketentuan dalam KUHP.

"Melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar jaksa secara rinci.

Atas dasar pelanggaran tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Razman Arif Nasution. 

Selain pidana badan, Razman juga dituntut untuk membayar denda dengan nilai yang signifikan.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa.

JPU juga menyiapkan pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa. 

baca juga

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tuturnya.

Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat. [Instagram]
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris. [Instagram]

Momen Razman mengamuk di ruang sidang turut dijadikan alasan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.

Sikap tersebut masuk kategori sikap tidak sopan seorang terdakwa, yang memberatkan kedudukan Razman.

Dalam penutup tuntutannya, jaksa juga menyampaikan permintaan agar Razman selaku terdakwa segera dilakukan penahanan.

"Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," tegas jaksa.

Konflik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sejatinya bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Pemicu utamanya adalah ketika Razman Arif Nasution ditunjuk menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris.

April 2022, pihak Iqlima Kim bersama Razman Arif Nasution selaku pengacara, menuduh Hotman telah melakukan pelecehan seksual.

Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris [Suara.com/Rena Pangesti]

Tak terima dengan tuduhan yang dianggap fitnah, Hotman Paris menyerang balik lewat laporan terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada Mei 2022.

Oleh Bareskrim Polri, laporan dugaan pencemaran nama baik itu ditindaklanjuti dan membuat Razman Arif Nasution jadi tersangka sejak 31 Maret 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Razman Ngamuk Disuruh Hotman Paris Banting Setir Jadi Peternak Bebek

Razman Ngamuk Disuruh Hotman Paris Banting Setir Jadi Peternak Bebek

Entertainment | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:55 WIB

Sebut Hotman Paris 'Opung-Opung Tantrum', Anak Razman Arif Nasution Balik Menyerang

Sebut Hotman Paris 'Opung-Opung Tantrum', Anak Razman Arif Nasution Balik Menyerang

Entertainment | Selasa, 08 Juli 2025 | 13:12 WIB

Razman Nasution Minta Tolong Presiden, Hotman Paris Bongkar Video Lawasnya Sentil Prabowo

Razman Nasution Minta Tolong Presiden, Hotman Paris Bongkar Video Lawasnya Sentil Prabowo

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 20:25 WIB

Anak Razman Nasution Menangis Mohon Ayahnya Dibebaskan, Hotman Paris Sindir Pedas: Katanya Jagoan?

Anak Razman Nasution Menangis Mohon Ayahnya Dibebaskan, Hotman Paris Sindir Pedas: Katanya Jagoan?

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 09:27 WIB

Hotman Paris Bersaksi, Razman Nasution Siap-Siap Jadi Tersangka Akibat Teriak di Ruang Sidang

Hotman Paris Bersaksi, Razman Nasution Siap-Siap Jadi Tersangka Akibat Teriak di Ruang Sidang

Entertainment | Senin, 30 Juni 2025 | 20:28 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

News | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:34 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

News | Senin, 14 September 2026 | 14:33 WIB

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

×