Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:39 WIB
Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim
Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan pedas atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap seterunya, Razman Arif Nasution, dalam kasus pencemaran nama baik

Menurut Hotman, hukuman tersebut terlalu ringan dan ia berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Dalam sebuah wawancara di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu, 16 Juli 2025, Hotman menyatakan ketidakpuasannya. 

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ujarnya dengan nada tegas.

Kendati demikian, Hotman tetap mengapresiasi kerja keras jaksa. Ia tinggal mengharapkan vonis lebih berat dari hakim yang menangani perkara.

"Tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu. Ya mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat," tambah Hotman.

Untuk diketahui, JPU dalam sidang hari ini menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa meyakini Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pencemaran nama baik.

Razman Arif Nasution (Instagram)
Razman Arif Nasution (Instagram)

Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu. 

baca juga

Hotman membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik setelah Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melontarkan serangkaian tuduhan serius melalui media sosial.

Dalam beberapa unggahannya di Instagram, Razman dituding menyebut Hotman sebagai penjahat seks hingga memiliki kelainan seks. 

Hotman menilai, tindakan Razman tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya sebagai seorang kuasa hukum.

"Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian. Kenapa? Karena dia sebagai pengacara, kalau dia mewakili klien harusnya kan menunggu prosedur hukum, membuat LP atau menggugat Hotman Paris, kalau memang dia mewakili klien," jelas Hotman.

"Tapi kan dia tidak lakukan itu. Dia memposting di dia punya Instagram sampai delapan kali, yang membuat kata-kata yang sangat sadis, mencemarkan, memfitnah nama baik saya. Prosedur hukum kan bukan begitu, di situ lah dia kena. Itu kesalahannya," lanjut sang pengacara nyentrik.

Hotman tak lupa merespons tudingan Razman tentang adanya pihak-pihak yang campur tangan dalam kasusnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Ngamuk Tuduh Hotman Paris Lobi-Lobi Jaksa

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Ngamuk Tuduh Hotman Paris Lobi-Lobi Jaksa

Entertainment | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:57 WIB

Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Entertainment | Rabu, 16 Juli 2025 | 14:27 WIB

Bayi Meninggal di Kandungan Usai 2 Hari Didiamkan? Hotman Paris Turun Tangan, Dedi Mulyadi: Saya...

Bayi Meninggal di Kandungan Usai 2 Hari Didiamkan? Hotman Paris Turun Tangan, Dedi Mulyadi: Saya...

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 23:33 WIB

Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana

Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:22 WIB

Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Bakal Jadi Tersangka?

Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Bakal Jadi Tersangka?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

×