Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Bakal Jadi Tersangka?

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:17 WIB
Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Bakal Jadi Tersangka?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan, periode 2019-2022.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Nadiem sudah kali kedua dilakukan Kejagung. Namun pada pemeriksaan kali ini, Nadiem dikawal langsung pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan saat ini sangat penting seiring dengan upaya penyidik yang melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah orang saksi lain.

"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti,” kata Harli, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik."

Lantaran itu, Harli menyebut bahwa kehadiran Harli sangat penting dalam menggali berbagai informasi dan pendalaman.

"Sehingga kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," katanya.

Harli menilai bahwa keterangan Nadiem sangat penting, dalam perkara ini. Lantaran penyidik bisa menggali soal pengawasan dan dalam konteks perencanaan hingga pelaksanaan hingga saat ini.

"Termasuk barangkali secara substansi penyidik yang memahami ya," jelasnya.

Baca Juga: Ekspresi Nadiem Makarim Menuju Ruang Pemeriksaan Kejagung

Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dinilai bakal cukup panjang alias memakan waktu, sehingga awak media diminta untuk menunggu.

"Kita menunggu bersama nanti seperti apa hasil yang barangkali bisa disampaikan oleh penyidik terkait dengan pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem juga telah diperiksa atas dugaan pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan, pada Senin (23/6/2025) silam. Saat itu, Nadiem menjalani pemeriksaan sekira 12 jam.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), memaparkan pasal-pasal karet yang bisa menjerat jurnalis. [Suara.com]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan urgensi pemanggilan kembali Nadiem Makarim dalam kasus chromebook. [Suara.com]

Setelah diperiksa, Nadiem berjanji bakal kooperatif dan siap memenuhi pemanggilan bila nantinya pihak Kejagung membutuhkan keterangan dirinya.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ucap Nadiem.

“Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya menunggu," katanya.

Sebelumnya, Harli Siregar mengatakan bahwa Nadiem dinilai banyak mengetahui tentang pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," kata Harli di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Perkara bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat diuji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Lantaran itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI