Erika Carlina Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Nasib dan Status Hukum Anaknya di Indonesia?

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Erika Carlina Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Nasib dan Status Hukum Anaknya di Indonesia?
Erika Carlina tengah hamil sembilan bulan dan siap memiliki anak tanpa suami. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan menghilangkan hubungan perdata antara anak dengan ayah biologisnya.

Karena itu, MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

MK menegaskan bahwa hubungan darah tidak dapat dihapus oleh status pernikahan orangtuanya.

Dengan adanya putusan ini, seorang anak yang lahir di luar nikah kini memiliki hak untuk menuntut pengakuan dan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, asalkan hubungan darah tersebut dapat dibuktikan.

Pembuktian ini umumnya dilakukan melalui tes DNA sebagai bukti ilmu pengetahuan dan teknologi yang akurat.

Implikasi Pasca-Putusan MK

Erika Carlina (Instagram/@eri.carl)
Erika Carlina tengah hamil sembilan bulan dan siap memiliki anak tanpa suami. (Instagram/@eri.carl)

Lantas, apa saja implikasi nyata dari putusan MK ini bagi anak seperti dalam kasus yang dihadapi Erika Carlina?

Pertama, untuk hak nafkah dan biaya Hidup, anak berhak mendapatkan nafkah dan biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.

Jika sang ayah menolak, ibu dari anak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan hak anak.

Baca Juga: Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban

Kedua, terkait hak Waris, putusan MK membuka peluang bagi anak di luar nikah untuk mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.

Meskipun teknis pembagiannya mungkin berbeda dengan anak sah, haknya sebagai ahli waris kini diakui secara hukum.

Ketiga, soal pencantuman nama ayah di akta kelahiran, jika ayah biologis mengakui anak tersebut, namanya dapat dicantumkan dalam akta kelahiran anak.

Pengakuan ini, sesuai ketentuan KUHPerdata, harus mendapatkan persetujuan dari ibu si anak, yang bertujuan untuk melindungi anak dan ibu dari pengakuan palsu yang beritikad buruk.

Keempat, terkait hubungan dengan Keluarga ayah, anak tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, tetapi juga dengan keluarga besar dari pihak ayah. Ini membuka hubungan sosial dan hukum yang sebelumnya tertutup rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI