Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:42 WIB
Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!
Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Penyanyi Sammy Simorangkir ikut hadir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 22 Juli 2025. 

Sammy hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan membeberkan pengalaman pribadinya yang menggambarkan ketidakpastian hukum terhadap pelaku pertunjukan.

Dengan nada tegas, mantan vokalis grup band Kerispatih itu menyampaikan keresahannya di hadapan majelis hakim. 

Sammy menyebut bahwa dirinya dilarang membawakan lagu-lagu Kerispatih setelah keluar dari band tersebut, kecuali membayar sejumlah uang.

"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh pihak Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, yang saat itu adalah pencipta sebagian besar lagu," kata Sammy Simorangkir di hadapan para hakim.

Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Masalah semakin rumit ketika Badai keluar dari Kerispatih dan justru mengirim somasi kepada pihak band, termasuk Sammy secara pribadi.

Dalam somasi tersebut, Badai melarang lagu-lagu ciptaannya dibawakan tanpa adanya pembagian 10 persen dari honor pertunjukan.

Menurut Sammy, mekanisme semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sepihak. Dia menyayangkan posisinya sebagai penyanyi dan pelaku pertunjukan justru menjadi pihak yang rentan secara hukum.

"Saya adalah bagian asli dari lagu-lagu tersebut. Sampai hari ini suara saya masih terdengar di mal dan swalayan. Tapi saya malah seperti tidak memiliki hak untuk menyanyikan lagu-lagu itu," ungkap Sammy.

baca juga

Sammy Simorangkir juga menekankan bahwa sebagai pencipta lagu, dia memahami pentingnya hak cipta. Namun dia menolak jika pelaku pertunjukan seperti penyanyi atau musisi lainnya diposisikan hanya sebagai pengguna tanpa hak.

Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Lagu tidak akan sampai ke hati publik jika tidak dinyanyikan dengan sepenuh hati oleh penyanyi. Tapi sekarang, justru kami yang dihadapkan pada ancaman hukum," terangnya.

Lebih lanjut, penyanyi 42 tahun ini memperingatkan bahwa jika tren pelarangan menyanyikan lagu oleh sesama pelaku pertunjukan terus berlanjut, industri musik akan berubah menjadi ruang konflik, bukan lagi kolaborasi.

"Saya berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan tafsir konstitusional agar pelaku pertunjukan seperti saya bisa memiliki kepastian hukum dan rasa aman untuk berkarya," imbuh Sammy.

Sebagai informasi, persoalan ini bermula dari multitafsir pasal-pasal dalam UU Hak Cipta, yang memberi celah kriminalisasi terhadap penyanyi dan pelaku pertunjukan. Beberapa pencipta lagu bahkan secara sepihak melarang penyanyi membawakan lagu mereka, meski lagu tersebut sudah dipopulerkan secara luas.

Sebanyak 29 musisi yang tergabung dalam VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.

Mereka menggugat lima pasal dalam UU No. 28/2014 karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan soal izin performing rights, kewajiban pembayaran royalti, serta ancaman pidana yang bisa diterapkan tanpa mekanisme kolektif.

Para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih adil, agar penyanyi tak lagi terjebak dalam konflik hukum yang mengancam karier dan kebebasan berkarya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri

Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:06 WIB

Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 11:27 WIB

Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu

Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 11:25 WIB

Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya

Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 08:29 WIB

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:48 WIB

Terkini

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

×