Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI kepada Polda Bali pada Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Mitra Bali Sukses.
Perusahaan ini mengelola sejumlah gerai Mie Gacoan di wilayah Bali dan disebut rutin memutar musik sebagai latar di ruang publik tanpa membayar royalti kepada pemilik hak lagu.
Sejak permintaan pertama pada tahun 2022, pihak LMKN menyebut telah memberikan waktu dan imbauan agar pihak Mie Gacoan mematuhi regulasi.
Namun hingga penyelidikan dilakukan, pembayaran royalti tak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindakan ini berpotensi dijerat pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.